Polres Inhu sita kayu meranti ilegal
1 Agustus 2018 13:49 WIB
Pekerja menata barang bukti kayu jenis sonokling hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung regional 22 Way Waya, Sendang Dadi, Lampung Tengah saat gelar perkara di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Selasa (10/4/2018). Sebanyak 64 batang kayu jenis sonokeling diamankan oleh Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK dan Dishut Provinsi Lampung bersama 12 tersangka. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyita satu truk berisi kayu hasil pembalakan liar yang memiliki nilai jual tinggi.
"Dugaan kita itu jenis kayu meranti yang memiliki nilai tinggi. Jumlahnya sekitar 10 kubik," kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting di Pekanbaru, Rabu.
Ginting menduga bahwa kayu olahan setengah jadi tersebut merupakan hasil pembalakan liar di areal hutan konservasi di wilayah tersebut.
Namun, dia menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam karena dua pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui asal kayu tersebut.
Dari penangkapan itu, dua pelaku masing-masing seorang sopir dan kernet truk berhasil diamankan. Keduanya berinisial DSH (28) dan MA (18).
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Polisi yang sedang melakukan patroli akan keberadaan truk yang melintas di jalan lintas Batang Cenaku-Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin dinihari lalu (30/7).
Truk yang terlihat sarat muatan tersebut berupaya menghindari polisi yang sedang patroli. Polisi kemudian langsung berupaya mengejar truk tersebut hingga berhasil dihentikan paksa.
"Saat kami periksa truk itu ternyata membawa kayu dalam jumlah banyak. Mereka juga tidak berhasil menunjukkan dokumen yang sah," ujarnya.
Kedua pelaku berikut truk warna kuning berpenutup terpal dan berisi kayu olahan itu kemudian langsung digelandang ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kejahatan lingkungan itu.
Baca juga: Polisi sita ratusan batang kayu meranti di Solok
Baca juga: Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara
"Dugaan kita itu jenis kayu meranti yang memiliki nilai tinggi. Jumlahnya sekitar 10 kubik," kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting di Pekanbaru, Rabu.
Ginting menduga bahwa kayu olahan setengah jadi tersebut merupakan hasil pembalakan liar di areal hutan konservasi di wilayah tersebut.
Namun, dia menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam karena dua pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui asal kayu tersebut.
Dari penangkapan itu, dua pelaku masing-masing seorang sopir dan kernet truk berhasil diamankan. Keduanya berinisial DSH (28) dan MA (18).
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Polisi yang sedang melakukan patroli akan keberadaan truk yang melintas di jalan lintas Batang Cenaku-Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin dinihari lalu (30/7).
Truk yang terlihat sarat muatan tersebut berupaya menghindari polisi yang sedang patroli. Polisi kemudian langsung berupaya mengejar truk tersebut hingga berhasil dihentikan paksa.
"Saat kami periksa truk itu ternyata membawa kayu dalam jumlah banyak. Mereka juga tidak berhasil menunjukkan dokumen yang sah," ujarnya.
Kedua pelaku berikut truk warna kuning berpenutup terpal dan berisi kayu olahan itu kemudian langsung digelandang ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kejahatan lingkungan itu.
Baca juga: Polisi sita ratusan batang kayu meranti di Solok
Baca juga: Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: