Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nomor mobil ganjil - genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018, namun tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu.
Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi.
Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya.
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.
Baca juga: Pergub kebijakan ganjil-genap di Jakarta selesai hari ini
Baca juga: Polisi mulai alihkan kendaraan langgar ganjil-genap
Pergub ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua
1 Agustus 2018 12:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Susylo Asmalyah/Antara
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: