Mahfud: Negara akan hancur jika hukum tak ditegakkan
31 Juli 2018 22:46 WIB
Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan di Sanggar Prativi Building, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyampaikan visi kebangsaan Indonesia Raya dalam tarik menarik Keislaman dan Keindonesiaan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengatakan negara yang hukumnya tidak ditegakkan dengan baik tinggal menunggu kehancurannya sendiri.
"Negara yang hukumnya tidak ditegakkan dengan baik tinggal menunggu waktu kehancurannya," kata Mahfud dalam acara Orasi Kebangsaan Vox Point Indonesia bersama Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH, SU, di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan di Indonesia persoalan hukum adalah persoalan utama yang harus dibenahi. Dia menegaskan setiap kesulitan yang terjadi di berbagai sektor pasti disebabkan oleh persoalan hukum, khususnya korupsi.
Baca juga: Mahfud mengaku tak pernah bahas pilpres dengan Jokowi
Bahkan, kata Mahfud, ada sebuah istilah industri hukum di Indonesia, di mana seseorang bisa dengan mudah datang kepada pengacara untuk dibuatkan sebuah perkara demi memperoleh keuntungan tertentu.
"Ada tanah yang tiba-tiba sudah dikuasai orang lain, ada tandatangan camatnya, lurahnya. Ada orang yang tidak salah menjadi disalah-salahkan. Itu industri hukum," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD bicara soal cawapres Jokowi
"Negara yang hukumnya tidak ditegakkan dengan baik tinggal menunggu waktu kehancurannya," kata Mahfud dalam acara Orasi Kebangsaan Vox Point Indonesia bersama Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH, SU, di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan di Indonesia persoalan hukum adalah persoalan utama yang harus dibenahi. Dia menegaskan setiap kesulitan yang terjadi di berbagai sektor pasti disebabkan oleh persoalan hukum, khususnya korupsi.
Baca juga: Mahfud mengaku tak pernah bahas pilpres dengan Jokowi
Bahkan, kata Mahfud, ada sebuah istilah industri hukum di Indonesia, di mana seseorang bisa dengan mudah datang kepada pengacara untuk dibuatkan sebuah perkara demi memperoleh keuntungan tertentu.
"Ada tanah yang tiba-tiba sudah dikuasai orang lain, ada tandatangan camatnya, lurahnya. Ada orang yang tidak salah menjadi disalah-salahkan. Itu industri hukum," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD bicara soal cawapres Jokowi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: