Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 250 pengusaha restoran, hotel, hiburan dan parkir di Jakarta Timur diberikan bimbingan teknis (bimtek) pembayaran pajak daerah secara dalam jaringan dan penggunaan alat e-pos oleh Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Timur.

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai bimtek tersebut memiliki tujuan untuk memudahkan pengusaha dalam hal mencatat, menghitung dan menyetor pajak terhutang dengan benar dan tepat waktu sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

"Saya berharap dengan bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang pembayaran pajak secara daring dan penggunaan alat e-pos," kata Anwar.

Selain itu, Anwar mengatakan pihaknya juga ingin memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam tata kelola pencatatan data transaksi usaha dan pelaporan.

"Hal itu krusial karena menjadi dasar perhitungan pajak terhutang sehingga dengan ini, tujuan agar perpajakan berjalan benar, tepat waktu dan tepat jumlah bisa tercapai," kata Anwar menambahkan.

Sementara itu, Plt Kasubak Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur Wigat Prasetyo mengatakan saat ini jumlah wajib pajak yang terdaftar dan terkontribusi di wilayahnya ada 1.721 wajib pajak.

Pada tahun 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp1,007 triliun, sementara untuk tahun 2018 ini pihaknya menargetkan perolehan pajak sebesar Rp2,7 triliun.

"Kami mengharapkan dengan partisipasi aktif dari wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah, menjadikan target perolahan pajak tersebut dapat terealisasikan secara optimal," kata Wigat mengharapkan.