Revaldo Bantah Jadi Dalang Kerusuhan di LP Cipinang
8 Agustus 2007 16:47 WIB
Pekalongan (ANTARA News) - Revaldo Fifaldi, pemain sinetron, membantah jika dirinya dianggap sebagai dalang kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, yang terjadi belum lama ini, karena ketika aksi terjadi dirinya sedang tidur di sel seusai shalat.
Pemeran Rangga dalam sinematrografi elektronik (sinetron) Ada Apa Dengan Cinta (AADC) tersebut menyampaikan bantahannya tersebut kepada sejumlah wartawan di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu, terkait dengan kepindahan dirinya dan 60 napi lainnya dari LP Cipinang ke LP Kota Pekalongan.
"Saya tidak tahu sama sekali dengan adanya aksi itu dan tidak tahu pula mengenai kabar pembebasan pada 10 Agustus mendatang," katanya.
Menurut dia, kepindahan dirinya dan 60 napi lainnya dari LP Cipinang ke Kota Pekalongan itu sempat membuat kaget keluarga besarnya, sebab kepindahannya dikira terlibat dalam kerusuhan itu.
"Saya tidak mungkin terlibat kerusuhan itu, apalagi menjadi provokator kasus di LP Cipinang, sebab blok sel berbeda dan jaraknya cukup jauh sehingga tidak mengetahui sama sekali insinden itu," katanya menjelaskan.
Pemeran utama di sinetron Pejantan Tangguh itu menceritakan, kepindahannya ke LP Kota Pekalongan ini dinilai sangat mendadak dan membuatnya kaget, sebab ketika pada Kamis malam (2/8) sekitar pukul 23.00 WIB selnya didatangi beberapa anggota Brigade Mobil (Brimob) yang memintanya keluar menempuh perjalanan jauh.
"Akibat tergesa-gesa, kami tidak sempat membawa perbekalan lainnya dan hanya pakaian saja yang melekat di badan," katanya.
Ia mengatakan, kepindahannya dirinya ke LP Kota Pekalongan itu tidak sempat diketahui orang tuanya, Roy R. Purnama dan Mita Fatmita, malahan mereka justru tahu dari media massa.
"Orang tua saya menjenguk ke LP Kota Pekalongan, Selasa (7/8), dan membawakan sejumlah pakaian dan perlengkapan kebutuhan lainnya," katanya.
Bintang film Tiga Puluh Mencari Cinta tersebut masuk lembaga pemasyarakatan karena terbukti menyimpan sabu-sabu 0,5 gram, dan akhirnya diganjar hukumam dua tahun penjara, yang kini dijalaninya selama 16 bulan.
Mengenai adanya berita pembebasan dirinya pada 10 Agustus 2007 karena mendapatkan remisi, ia mengaku belum mengetahuinya. "Jika permintaan pengurangan hukumam atau remisi dikabulkan, maka kemungkinan saya bisa bebas September mendatang," kata pemuda kelahiran Yogyakarta pada 18 Juni 1982 itu.
Kepala LP Pekalongan, Bambang Rahardjo, mengatakan bahwa Revaldo akan mendapatkan perlakukan sama dengan napi lainnya dan tidak ada perlakuan istimewa bagi dirinya.
"Kami tidak mengetahui penyebab kepindahannya, tetapi dari informsi yang ada adalah akibat LP Cipinang tidak mampu menampung para tahanan lagi," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: