Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1,4 ton ganja jaringan Aceh dan Jakarta yang akan diedarkan di Jabodetabeka.


"Para tersangka ditangkap di Jalan Tol Pasar Rebo Jakarta Timur pada Senin (23/7)," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Purwadi Arianto di Jakarta Senin.

Purwadi mengatakan petugas meringkus enam tersangka terkait jaringan ganja antarprovinsi tersebut yakni AM, SLH, MY, RNS, AK dan RYD.

Purwadi menjelaskan para tersangka mengangkut narkoba itu menggunakan truk bermoduskan angkutan limbah ikan asin.

"Para tersangka lolos dari pemeriksaan petugas pelabuhan karena disimpan dengan limbah asin agar tidak tercium anjing pelacak," ujar Purwadi.

Namun, anggota Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengikuti para tersangka sejak dari Aceh menuju Jakarta.

Polisi menangkap tersangka di Jakarta guna mengetahui tujuan yang dijadikan tempat menyimpang ganja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan bandar dan pengedar besar ganja mendapatkan hasil dari jual beli barang haram itu senilai Rp5 miliar yang akan dibagikan 40 persen dan 60 persen.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman maksimal hukuman mati.