BPJS Kesehatan sangkal anggapan kurangi pelayanan
29 Juli 2018 13:27 WIB
Ilustrasi - Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga mengenai Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor ('Car Free Day') di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Padang (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyangkal anggapan bahwa mereka telah mengurangi layanan kesehatan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial terutama untuk katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat.
"Kami tidak mengurangi layanan karena yang dilakukan adalah menatalaksanakan pelayanan agar ada regulasi tepat," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi di Padang, Minggu.
Ia menyampaikan itu usai menghadiri senam kolosal bersama 1.500 warga dalam rangka menyambut Asian Games 2018 dan hari ulang tahun BPJS Kesehatan.
Ia menyampaikan ada yang memandang kebijakan penatalaksanaan itu sebagai bentuk pengurangan, bahkan tidak dilayani lagi padahal tetap dilayani.
Terkait layanan fisioterapi memang ada rumah sakit yang menghentikan layanan karena syarat yang diajukan BPJS Kesehatan harus ada dokter fisioterapi atau ada petugas fisioterapi yang sudah tersertifikasi.
Ia mengatakan kalau dokumen tersebut belum ada rumah sakit tidak akan melayani karena takut klaim tidak dibayar, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena bisa dirujuk ke rumah sakit yang mempunyai spesialis yang bisa melayani.
Baca juga: Menkes desak Perdir BPJS Kesehatan ditunda
Baca juga: Penderita katarak jangan khawatir, BPJS Kesehatan tetap melayani
"Kami tidak mengurangi layanan karena yang dilakukan adalah menatalaksanakan pelayanan agar ada regulasi tepat," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi di Padang, Minggu.
Ia menyampaikan itu usai menghadiri senam kolosal bersama 1.500 warga dalam rangka menyambut Asian Games 2018 dan hari ulang tahun BPJS Kesehatan.
Ia menyampaikan ada yang memandang kebijakan penatalaksanaan itu sebagai bentuk pengurangan, bahkan tidak dilayani lagi padahal tetap dilayani.
Terkait layanan fisioterapi memang ada rumah sakit yang menghentikan layanan karena syarat yang diajukan BPJS Kesehatan harus ada dokter fisioterapi atau ada petugas fisioterapi yang sudah tersertifikasi.
Ia mengatakan kalau dokumen tersebut belum ada rumah sakit tidak akan melayani karena takut klaim tidak dibayar, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena bisa dirujuk ke rumah sakit yang mempunyai spesialis yang bisa melayani.
Baca juga: Menkes desak Perdir BPJS Kesehatan ditunda
Baca juga: Penderita katarak jangan khawatir, BPJS Kesehatan tetap melayani
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: