Polda Sumut ringkus pemain judi "jackpot"
29 Juli 2018 01:07 WIB
Arsip: Pemusnahan Mesin Judi Seorang pria melemparkan barang bukti mesin judi jackpot yang dimusnahkan, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/6/2017). Sebanyak 670 mesin judi jackpot barng bukti dari kasus perjudian di Medan dimusnahkan di lokasi tersebut. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Medan (ANTARA News) - Tim Patroli Reaksi Cepat Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara meringkus lima pemain judi "jackpot" di Jalan Jamin Ginting, Jalan Setia Budi Simpang Pemda, wilayah hukum Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda, Sabtu, mengatakan kelima pemain judi itu, berinisial PS (37) penjaga "jackpot" warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian, MJS (48) YS (38), JT (36) pemain jackpot warga Simpang Selayang, dan DST (33) pemain jackpot warga Jalan Setia Budi, Simpang Asisi Medan.
Petugas, menurut dia, juga menyita barang bukti berupa tiga unit mesin jackpot, 138 keping koin jackpot, dua buah pisau kater, dan satu set kartu domino.
"Selanjutnya tiga buah mangkok plastik tempat koin, dan uang tunai Rp28 ribu," ujar Kombes Pol Tatan.
Ia mengatakan, saat dilakukan penggerebekan di lokasi main judi mesin itu, seorang pemain judi berinisial DST, mencoba mengancam aparat keamanan tersebut, dengan menggunakan pisau kater.
Namun, petugas dengan cepat membekuk pemain judi yang melakukan perlawanan tersebut.
Tim Patroli Reaksi Cepat yang melakukan razia itu, sebanyak 22 personil dan dipimpin oleh AKP Jonggara Hutajulu yang didampingi Ipda Bazaro Bulolo.
"Pemain judi dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Sabhara Polda Sumut untuk dilakukan pendataan, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Deli Tua diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda, Sabtu, mengatakan kelima pemain judi itu, berinisial PS (37) penjaga "jackpot" warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian, MJS (48) YS (38), JT (36) pemain jackpot warga Simpang Selayang, dan DST (33) pemain jackpot warga Jalan Setia Budi, Simpang Asisi Medan.
Petugas, menurut dia, juga menyita barang bukti berupa tiga unit mesin jackpot, 138 keping koin jackpot, dua buah pisau kater, dan satu set kartu domino.
"Selanjutnya tiga buah mangkok plastik tempat koin, dan uang tunai Rp28 ribu," ujar Kombes Pol Tatan.
Ia mengatakan, saat dilakukan penggerebekan di lokasi main judi mesin itu, seorang pemain judi berinisial DST, mencoba mengancam aparat keamanan tersebut, dengan menggunakan pisau kater.
Namun, petugas dengan cepat membekuk pemain judi yang melakukan perlawanan tersebut.
Tim Patroli Reaksi Cepat yang melakukan razia itu, sebanyak 22 personil dan dipimpin oleh AKP Jonggara Hutajulu yang didampingi Ipda Bazaro Bulolo.
"Pemain judi dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Sabhara Polda Sumut untuk dilakukan pendataan, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Deli Tua diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: