BPOM sita Rp11 miliar kosmetik ilegal
27 Juli 2018 19:59 WIB
Upaya Pemberantasan Kejahatan Farmasi Petugas menata ratusan obat-obatan, kosmetik ilegal dan palsu saat gelar barang bukti tangkapan hasil Operasi Storm VII di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin (25/4/2016). Dalam Operasi tersebut BPOM berhasil mengamankan serta menyita farmasi dan kosmetik bermasalah sebanyak 4.441 buah dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 49, 83 miliar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Balai Besar POM (BBPOM) bersama Koordinator pengawas (Korwas} Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Pospol Kapuk Muara menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dan menyita kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp11 miliar.
"Selain 736 drum berisi 25 liter bahan dasar krim, kami menemukan lebih dari 170.000 buah produk kosmetik jadi dengan merek Temulawak Day n Night Cream, Yu Chun Mei Serum, Kuteks Elf aneka warna dan Collagen Plus Vit E Day and Night Cream," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/7) tersebut merupakan pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang dilakukan terhadap kosmetik ilegal.
Temuan produk jadi kosmetik tersebut tidak mempunyai nomor notifikasi BPOM RI, dengan kata lain adalah produk ilegal.
Baca juga: BBPOM: Jakarta Barat-Utara rawan peredaran kosmetik ilegal
Baca juga: BPOM musnahkan pangan dan kosmetik senilai Rp3,6 miliar
Selama 2018, BBPOM telah melakukan penindakan terhadap produsen kosmetik ilegal di wilayah Jelambar, Pademangan, dan Jembatan Dua.
"Dari setiap TKP, kami menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim siap kemas dalam drum. Berdasarkan temuan ini, kami melakukan penelusuran lebih lanjut dan akhirnya mengarah pada kompleks pergudangan di Kawasan Kapuk Muara," kata dia.
Industri kosmetik merupakan salah satu industri andalan nasional yang sangat berperan sebagai penggerak ekonomi. Karena itu harus dipastikan industri dan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal, katanya.
"Penggerebekan yang dilakukan, selain untuk memberantas produk ilegal juga untuk mengawal daya saing produk kosmetik lokal. Karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas produk ilegal," lanjutnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Selain 736 drum berisi 25 liter bahan dasar krim, kami menemukan lebih dari 170.000 buah produk kosmetik jadi dengan merek Temulawak Day n Night Cream, Yu Chun Mei Serum, Kuteks Elf aneka warna dan Collagen Plus Vit E Day and Night Cream," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/7) tersebut merupakan pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang dilakukan terhadap kosmetik ilegal.
Temuan produk jadi kosmetik tersebut tidak mempunyai nomor notifikasi BPOM RI, dengan kata lain adalah produk ilegal.
Baca juga: BBPOM: Jakarta Barat-Utara rawan peredaran kosmetik ilegal
Baca juga: BPOM musnahkan pangan dan kosmetik senilai Rp3,6 miliar
Selama 2018, BBPOM telah melakukan penindakan terhadap produsen kosmetik ilegal di wilayah Jelambar, Pademangan, dan Jembatan Dua.
"Dari setiap TKP, kami menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim siap kemas dalam drum. Berdasarkan temuan ini, kami melakukan penelusuran lebih lanjut dan akhirnya mengarah pada kompleks pergudangan di Kawasan Kapuk Muara," kata dia.
Industri kosmetik merupakan salah satu industri andalan nasional yang sangat berperan sebagai penggerak ekonomi. Karena itu harus dipastikan industri dan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal, katanya.
"Penggerebekan yang dilakukan, selain untuk memberantas produk ilegal juga untuk mengawal daya saing produk kosmetik lokal. Karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas produk ilegal," lanjutnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: