Satgas Waspada Investasi upayakan blokir rekening tekfin ilegal
27 Juli 2018 19:40 WIB
Infografis peringatan Ororitas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewaspadaan terhadap tawaran investasi uang (money game) yang sangat berisiko merugikan masyarakat. (waspadainvestasi.ojk.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) akan bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terhadap kegiatan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan yang ilegal.
"Kita masih membicarakan pemblokiran ini dengan bank, karena bank belum tentu mau," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Ia memastikan Satgas Waspada Investasi akan bertindak tegas terhadap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis tekfin (financial technologi/fintech) yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan.
Hingga saat ini, ia mengemukakan, upaya tegas tersebut sudah dilakukan, antara lain dengan mengumumkan daftar tekfin peer to peer lending (P2P) yang tidak terdaftar resmi dan menyampaikan laporan informasi kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).
P2P Lending adalah praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor dalam jaringan (daring) berinternet (online).
Selain itu, ia menyatakan, upaya lainnya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi pada laman maupun media sosial terkait tekfin berbasis pembiayaan tersebut, sekaligus meminta manajemen Google Indonesia untuk memblokir aplikasi bermasalah itu di pusat layanan aplikasi Google Play.
"OJK sangat tegas dan meminta semua ini dihentikan. Untuk pemblokiran rekening, tentunya harus memenuhi ketentuan untuk upaya blokir. Kalau ini tindakan ilegal, tentu bank mau memenuhinya. Kita akan koordinasi dulu dengan bank," ujar Tongam.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menerbitkan nama-nama 227 entitas yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi dari OJK sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Satgas Investasi mendata 72 entitas yang berpotensi rugikan masyarakat
Terhadap tekfin ilegal ini, Satgas Waspada Investasi sudah meminta entitas untuk menghentikan kegiatan pembiayaan, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan mengajukan pendaftaran ke OJK.
Namun, entitas yang sebagian besar tidak memiliki alamat yang jelas dan tidak berizin tersebut tidak mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga harus segera menghentikan kegiatan paling cepat pada 25 Juli 2018.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas tidak berizin tersebut dan melihat daftar tekfin berbasis pembiayaan resmi yang sudah diterbitkan OJK.
Sosialisasi terhadap tekfin ini juga terus dilakukan, karena selama ini literasi masyarakat terhadap instrumen keuangan rendah, namun inklusi terhadap teknologinya tinggi. Kondisi ini yang menjadi celah bagi entitas ilegal untuk berbuat kejahatan.
Hingga awal Juni 2018, OJK mencatat perusahaan tekfin berizin dan terdaftar baru mencapai 63 perusahaan dengan jumlah transaksi sebesar Rp6 triliun.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: hati-hati terhadap 18 entitas ini
Baca juga: Satgas imbau masyarakat waspada penawaran "virtual currency"
Baca juga: Presiden: perlu satgas untuk mengawal investasi masuk
"Kita masih membicarakan pemblokiran ini dengan bank, karena bank belum tentu mau," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Ia memastikan Satgas Waspada Investasi akan bertindak tegas terhadap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis tekfin (financial technologi/fintech) yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan.
Hingga saat ini, ia mengemukakan, upaya tegas tersebut sudah dilakukan, antara lain dengan mengumumkan daftar tekfin peer to peer lending (P2P) yang tidak terdaftar resmi dan menyampaikan laporan informasi kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).
P2P Lending adalah praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor dalam jaringan (daring) berinternet (online).
Selain itu, ia menyatakan, upaya lainnya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi pada laman maupun media sosial terkait tekfin berbasis pembiayaan tersebut, sekaligus meminta manajemen Google Indonesia untuk memblokir aplikasi bermasalah itu di pusat layanan aplikasi Google Play.
"OJK sangat tegas dan meminta semua ini dihentikan. Untuk pemblokiran rekening, tentunya harus memenuhi ketentuan untuk upaya blokir. Kalau ini tindakan ilegal, tentu bank mau memenuhinya. Kita akan koordinasi dulu dengan bank," ujar Tongam.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menerbitkan nama-nama 227 entitas yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi dari OJK sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Satgas Investasi mendata 72 entitas yang berpotensi rugikan masyarakat
Terhadap tekfin ilegal ini, Satgas Waspada Investasi sudah meminta entitas untuk menghentikan kegiatan pembiayaan, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan mengajukan pendaftaran ke OJK.
Namun, entitas yang sebagian besar tidak memiliki alamat yang jelas dan tidak berizin tersebut tidak mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga harus segera menghentikan kegiatan paling cepat pada 25 Juli 2018.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas tidak berizin tersebut dan melihat daftar tekfin berbasis pembiayaan resmi yang sudah diterbitkan OJK.
Sosialisasi terhadap tekfin ini juga terus dilakukan, karena selama ini literasi masyarakat terhadap instrumen keuangan rendah, namun inklusi terhadap teknologinya tinggi. Kondisi ini yang menjadi celah bagi entitas ilegal untuk berbuat kejahatan.
Hingga awal Juni 2018, OJK mencatat perusahaan tekfin berizin dan terdaftar baru mencapai 63 perusahaan dengan jumlah transaksi sebesar Rp6 triliun.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: hati-hati terhadap 18 entitas ini
Baca juga: Satgas imbau masyarakat waspada penawaran "virtual currency"
Baca juga: Presiden: perlu satgas untuk mengawal investasi masuk
Pewarta: Satyagraha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018
Tags: