Polisi sita ratusan batang kayu meranti di Solok
27 Juli 2018 17:01 WIB
Arsip. Pekerja menata barang bukti kayu jenis sonokling hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung regional 22 Way Waya, Sendang Dadi, Lampung Tengah saat gelar perkara di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Selasa (10/4/2018). Sebanyak 64 batang kayu jenis sonokeling diamankan oleh Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK dan Dishut Provinsi Lampung bersama 12 tersangka. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Arosuka (ANTARA News) - Kepolisian Resor Solok Arosuka, Sumatera Barat, bersama polisi hutan dari Dinas Kehutanan setempat, berhasil menyita 100 kubik kayu jenis meranti yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, daerah setempat.
"Tumpukan kayu dengan berbagai ukuran itu berjumlah ratusan batang, berukuran panjang empat meter dengan ketebalan 20 hingga 40 cm," kata Waka Polres Solok Arosuka, Kompol El Lase didampingi Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Muchlis usai meninjau lokasi penemuan kayu tersebut di hutan Nagari Simanau, Jumat.
Ia mengatakan penemuan kayu di kawasan hutan produksi Simanau terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat yang menemukan kayu yang telah dipotong di beberapa titik. Bahkan kondisi hutan di sekitar lokasi pembalakan sudah sangat memprihatinkan.
Laporan masyarakat terkait pembalakan di kawasan hutan Simanau ini kemudian direspon petugas dengan menyusuri hutan yang dilaporkan adanya kegiatan pembalakan liar tersebut.
Petugas polisi bersama polisi hutan setempat kemudian menuju lokasi dengan berjalan kaki selama enam jam dari Nagari Simanau hingga menemukan area pembalakan liar tersebut.
Sedangkan dari Koto Baru Solok hingga Nagari Simanau membutuhkan waktu sekitar tiga jam dengan perjalanan mobil.
Jalan menuju lokasi pembalakan liar menyisiri bukit dan jalan setapak yang menanjak dan menurun. Medan yang sulit inilah yang membuat polisi hutan kesulitan melakukan patroli rutin ditambah keterbatasan petugas.
"Jarak yang cukup jauh dari tepi jalan dan medan yang sulit memasuki hutan ini juga yang menjadi kendala kita untuk membawa barang bukti," kata dia.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui para pelaku, dan bagaimana cara kayu itu dikeluarkan dari hutan. Sebab medan yang sulit dan ukuran kayu yang besar tidak memungkinkan kayu itu diangkut keluar.
Melihat dari kondisi kayu yang ditebang adalah jenis kayu meranti dengan dugaan usia mencapai ratusan tahun.
Ia mengatakan kasus ini akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku.
Baca juga: Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara
Baca juga: Polda Papua amankan 236 batang kayu merbau
Baca juga: Tim gabungan tangkap 12 pembalak liar di Lampung Tengah
(KR-MRO/C004)
"Tumpukan kayu dengan berbagai ukuran itu berjumlah ratusan batang, berukuran panjang empat meter dengan ketebalan 20 hingga 40 cm," kata Waka Polres Solok Arosuka, Kompol El Lase didampingi Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Muchlis usai meninjau lokasi penemuan kayu tersebut di hutan Nagari Simanau, Jumat.
Ia mengatakan penemuan kayu di kawasan hutan produksi Simanau terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat yang menemukan kayu yang telah dipotong di beberapa titik. Bahkan kondisi hutan di sekitar lokasi pembalakan sudah sangat memprihatinkan.
Laporan masyarakat terkait pembalakan di kawasan hutan Simanau ini kemudian direspon petugas dengan menyusuri hutan yang dilaporkan adanya kegiatan pembalakan liar tersebut.
Petugas polisi bersama polisi hutan setempat kemudian menuju lokasi dengan berjalan kaki selama enam jam dari Nagari Simanau hingga menemukan area pembalakan liar tersebut.
Sedangkan dari Koto Baru Solok hingga Nagari Simanau membutuhkan waktu sekitar tiga jam dengan perjalanan mobil.
Jalan menuju lokasi pembalakan liar menyisiri bukit dan jalan setapak yang menanjak dan menurun. Medan yang sulit inilah yang membuat polisi hutan kesulitan melakukan patroli rutin ditambah keterbatasan petugas.
"Jarak yang cukup jauh dari tepi jalan dan medan yang sulit memasuki hutan ini juga yang menjadi kendala kita untuk membawa barang bukti," kata dia.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui para pelaku, dan bagaimana cara kayu itu dikeluarkan dari hutan. Sebab medan yang sulit dan ukuran kayu yang besar tidak memungkinkan kayu itu diangkut keluar.
Melihat dari kondisi kayu yang ditebang adalah jenis kayu meranti dengan dugaan usia mencapai ratusan tahun.
Ia mengatakan kasus ini akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku.
Baca juga: Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara
Baca juga: Polda Papua amankan 236 batang kayu merbau
Baca juga: Tim gabungan tangkap 12 pembalak liar di Lampung Tengah
(KR-MRO/C004)
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: