Pemprov usulkan ke Mendagri berhentikan Bupati Talaud
26 Juli 2018 12:37 WIB
Seorang pria menjemur kopra miliknya di Pulau Miangas, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (26/5/2016). Selain sektor perikanan, perkebunan menjadi salah satu lahan mata pencaharian sebagian besar penduduk dengan memproduksi kopra yang dijual ke Bitung seharga Rp 8000 per kilogram. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Manado (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan Sri Wahyumi Manalip sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
"Ada beberapa pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyangkut Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas setempat Jemmy Kumendong di Manado, Kamis.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Kepulauan Talaud. Pada 19 Juli 2018 bupati telah melakukan pelantikan/mutasi jabatan 305 pejabat eselon II, III dan IV.
Padahal Surat Mendagri Nomor 800/5876/OTDA Tanggal 18 Juli 2018 perihal tanggapan permohonan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama menegaskan usulan memberhentikan dan mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018.
Ulah lainnya, kata dia, melakukan mutasi jabatan dan melaksanakan APBD tidak sesuai dengan hasil konsultasi bersama tim anggaran pemerintah daerah. Saat itu Manalip diberikan teguran tertulis oleh Gubernur periode 2011-2016 Drs SH Sarundajang.
Mutasi pejabat bermasalah juga pernah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 17, yang semestinya tidak dilaksanakan karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Manalip pernah melaksanakan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin tanggal 20 September-13 November 2017 dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara sebagai Bupati terhitung tanggal 5 Januari-5 April 2018 sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tanggal 5 Januari.
Bupati Manalip juga pernah meninggalkan daerah selama 11 hari secara berturut-turut tanpa izin Gubernur mulai tanggal 28 Juni-8 Juli 2018 pascapelaksanaan pilkada.
"Hal ini melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin Gubernur," ujarnya.
Baca juga: Mendagri tunjuk Tuange bupati Kepulauan Talaud
"Ada beberapa pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyangkut Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas setempat Jemmy Kumendong di Manado, Kamis.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Kepulauan Talaud. Pada 19 Juli 2018 bupati telah melakukan pelantikan/mutasi jabatan 305 pejabat eselon II, III dan IV.
Padahal Surat Mendagri Nomor 800/5876/OTDA Tanggal 18 Juli 2018 perihal tanggapan permohonan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama menegaskan usulan memberhentikan dan mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018.
Ulah lainnya, kata dia, melakukan mutasi jabatan dan melaksanakan APBD tidak sesuai dengan hasil konsultasi bersama tim anggaran pemerintah daerah. Saat itu Manalip diberikan teguran tertulis oleh Gubernur periode 2011-2016 Drs SH Sarundajang.
Mutasi pejabat bermasalah juga pernah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 17, yang semestinya tidak dilaksanakan karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Manalip pernah melaksanakan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin tanggal 20 September-13 November 2017 dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara sebagai Bupati terhitung tanggal 5 Januari-5 April 2018 sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tanggal 5 Januari.
Bupati Manalip juga pernah meninggalkan daerah selama 11 hari secara berturut-turut tanpa izin Gubernur mulai tanggal 28 Juni-8 Juli 2018 pascapelaksanaan pilkada.
"Hal ini melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin Gubernur," ujarnya.
Baca juga: Mendagri tunjuk Tuange bupati Kepulauan Talaud
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: