Koperasi tidak aktif dibubarkan saja
26 Juli 2018 12:23 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dan meja sekolah, di sentra industri mebel, kawasan Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menurunkan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Bantul (ANTARA News) - Sebanyak 90 koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diusulkan segera dibubarkan.
"Tahun ini setelah diverifikasi terhadap 400-an koperasi, ada sekitar 90 koperasi yang kemudian diusulkan untuk dibubarkan karena memang betul-betul sudah tidak aktif," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) bahwa koperasi yang tidak aktif selama dua tahun berturut-turut akan dibubarkan. Mekanisme pembubaran lembaga di ekonomi masyarakat itu dilakukan setelah diusulkan pemerintah daerah.
Pihaknya tidak merinci jenis koperasi yang diusulkan dibubarkan itu, namun jenis koperasi itu ada yang simpan pinjam, koperasi produsen dan serba usaha. Diusulkan dibubarkan karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dua tahun.
"Namun dari 90 koperasi yang diusulkan itu kemarin ketika diverifikasi lagi di lapangan ada lima koperasi yang keberatan (dibubarkan) dan akhirnya memang aktif lagi melakukan RAT, menyusun laporan kegiatan lagi," katanya.
Jumlah koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan pada tahun 2019 ini lebih banyak dari tahun lalu, yaitu sebanyak 60 koperasi yang disetujui untuk dibubarkan karena memang kelembagaannya sudah tidak aktif atau tidak berkembang.
"Artinya dengan adanya peraturan itu nantinya sudah tidak ada lagi koperasi yang tidak aktif karena ada semacam `warning` untuk dibubarkan. Dan tentunya koperasi itu kita dorong agar bisa menghadapi tantangan yang ada," katanya.
Yang menjadi tantangan bagi koperasi saat ini adalah mengembalikan semangat sebagai badan usaha, sebab koperasi sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD yang harus punya keuntungan.
"Jadi itu tantangannya, sebuah tantangan global itu adanya persaingan usaha, dalam hal ini koperasi sebagai badan usaha. Hal itu yang kemudian menjadi kendala utama bagi koperasi menjadi tidak berkembang," katanya.
Kendala yang lain adalah pada SDM (sumber daya manusia) koperasi tersebut yang harus bisa menghadapi tantangan global itu. "Bahwa koperasi itu harus bisa bersaing walaupun usahanya bermacam-macam tergantung jenisnya," katanya.
Baca juga: Koperasi dianggap pemutus mata rantai kesenjangan
Baca juga: Smesco siap tampung produk unggulan koperasi berprestasi
"Tahun ini setelah diverifikasi terhadap 400-an koperasi, ada sekitar 90 koperasi yang kemudian diusulkan untuk dibubarkan karena memang betul-betul sudah tidak aktif," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) bahwa koperasi yang tidak aktif selama dua tahun berturut-turut akan dibubarkan. Mekanisme pembubaran lembaga di ekonomi masyarakat itu dilakukan setelah diusulkan pemerintah daerah.
Pihaknya tidak merinci jenis koperasi yang diusulkan dibubarkan itu, namun jenis koperasi itu ada yang simpan pinjam, koperasi produsen dan serba usaha. Diusulkan dibubarkan karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dua tahun.
"Namun dari 90 koperasi yang diusulkan itu kemarin ketika diverifikasi lagi di lapangan ada lima koperasi yang keberatan (dibubarkan) dan akhirnya memang aktif lagi melakukan RAT, menyusun laporan kegiatan lagi," katanya.
Jumlah koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan pada tahun 2019 ini lebih banyak dari tahun lalu, yaitu sebanyak 60 koperasi yang disetujui untuk dibubarkan karena memang kelembagaannya sudah tidak aktif atau tidak berkembang.
"Artinya dengan adanya peraturan itu nantinya sudah tidak ada lagi koperasi yang tidak aktif karena ada semacam `warning` untuk dibubarkan. Dan tentunya koperasi itu kita dorong agar bisa menghadapi tantangan yang ada," katanya.
Yang menjadi tantangan bagi koperasi saat ini adalah mengembalikan semangat sebagai badan usaha, sebab koperasi sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD yang harus punya keuntungan.
"Jadi itu tantangannya, sebuah tantangan global itu adanya persaingan usaha, dalam hal ini koperasi sebagai badan usaha. Hal itu yang kemudian menjadi kendala utama bagi koperasi menjadi tidak berkembang," katanya.
Kendala yang lain adalah pada SDM (sumber daya manusia) koperasi tersebut yang harus bisa menghadapi tantangan global itu. "Bahwa koperasi itu harus bisa bersaing walaupun usahanya bermacam-macam tergantung jenisnya," katanya.
Baca juga: Koperasi dianggap pemutus mata rantai kesenjangan
Baca juga: Smesco siap tampung produk unggulan koperasi berprestasi
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: