Bandung (ANTARA News) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka segel kamar narapidana kasus korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana dalam penggeledahan lanjutan kasus suap di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu siang.

Dua kamar yang ditempati Fuad dan Wawan tersebut sebelumnya disegel petugas KPK karena kunci kamar tidak ditemukan saat akan dilakukan penggeledahan. Sementara saat itu Fuad dan Wawan dilaporkan tengah berada di rumah sakit.

"Betul tadi sekitar pukul 14.45 WIB kedatangan KPK yang didampingi anggota dari Polrestabes Bandung. Maksud dan tujuan untuk membuka segel kamar dua orang narapidana (Fuad Amin dan Wawan)," ujar pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin, Kusnali, Rabu.

Menurut dia, saat datang ke Lapas petugas KPK langsung mendatangi kamar Fuad Amin terlebih dahulu untuk mencari barang-barang yang diduga ada keterkaitan dengan OTT Wahid Husen.

Setelah menggeledah kamar Fuad, petugas KPK langsung beranjak ke kamar Wawan dan melakukan hal serupa.

Tak hanya menggeledah kamar Fuad dan Wawan, kata dia, KPK juga membuka segel kantor Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Namun tidak ada barang-barang yang di bawa KPK.

"Ga ada yang diambil cuman dilihat aja. Cuman tadi ada pembukaan berangkas dan di situ ada dana anggaran lapas dan itu ga di apa-apain," katanya.

Menurutnya, setelah segel dibuka, baik kamar Fuad dan Wawan maupun Wahid Husen sudah bisa ditempati seperti biasanya. Sementara Wawan yang sebelumnya menempati kamar lain, bisa menempati kamar miliknya.

"Tadi saya tanyakan kepada petugas KPK apakah pembukaan segel ini bisa dimanfaatkan oleh narapidana yang bersangkutan, beliau menjawab sudah bisa dipakai, dimanfaatkan kembali," kata dia.

Baca juga: Saung mewah Lapas Sukamiskin telah dibongkar
Baca juga: 12 mobil angkut puing-puing saung dari Sukamiskin