Menkominfo siapkan cara cegah penyebaran konten negatif
24 Juli 2018 17:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjadi pembicara pada diskusi publik di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018). Diskusi publik tersebut mengangkat tema "Menanti UU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat". (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya menyiapkan cara untuk mencegah penyebaran konten negatif oleh sindikat menjelang pemilihan presiden dan legislatif pada 2019.
"Kerja sama dengan sesama institusi pemerintah, terutama dengan polisi itu ditingkatkan, sudah pasti. Artinya kan kita lebih awas lagi," ujar Rudiantara kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan rujukan dunia maya jelas, yakni selama melanggar UU ITE akan dilakukan penindakan, tetapi untuk di dunia nyata penindakannya bukan oleh Kominfo, melainkan polisi sehingga kerja sama dua institusi itu harus terus ditingkatkan.
Cara penanganan konten negatif, ucap Rudiantara, harus disisir sampai ditemukan konten yang melanggar undang-undang, baru ditemukan akunnya.
Selanjutnya, Kominfo meminta platform media sosial untuk menutup akun tersebut. Selama ini apabila platform tidak mengindahkan permintaan Kominfo, platform dapat diblokir seperti kasus terakhir pada platform video pendek Tik Tok.
"Selanjutnya manajemen terhadap platform, jadi ini yang disalahkan jangan hanya pengguna (media sosial), platform harus juga bertanggung jawab," kata Rudiantara.
Rudiantara mengaku telah berbicara dengan platform untuk mencegah penyebaran konten negatif dan agar jangan sampai ada pembiaran dari platform atau akan diganjar penalti.
Terakhir dan paling penting adalah literasi digital kepada masyarakat agar saat mendapat berita palsu, ujaran kebencian kampanye hitam tidak langsung menerima sebagai fakta, melainkan mencari tahu kebenaran dari sumber lain.
"Memang tetap terpapar, tetapi kalau kita punya ketahanan diri cuekin saja sudah selesai. Tidak bisa 100 persen dengan literasi, jadi kombinasi tiga itu," ujar Menkominfo.
Baca juga: Menkominfo pastikan sistem TI Asian Games siap
Baca juga: Remaja jadi sasaran paham radikal di dunia maya
"Kerja sama dengan sesama institusi pemerintah, terutama dengan polisi itu ditingkatkan, sudah pasti. Artinya kan kita lebih awas lagi," ujar Rudiantara kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan rujukan dunia maya jelas, yakni selama melanggar UU ITE akan dilakukan penindakan, tetapi untuk di dunia nyata penindakannya bukan oleh Kominfo, melainkan polisi sehingga kerja sama dua institusi itu harus terus ditingkatkan.
Cara penanganan konten negatif, ucap Rudiantara, harus disisir sampai ditemukan konten yang melanggar undang-undang, baru ditemukan akunnya.
Selanjutnya, Kominfo meminta platform media sosial untuk menutup akun tersebut. Selama ini apabila platform tidak mengindahkan permintaan Kominfo, platform dapat diblokir seperti kasus terakhir pada platform video pendek Tik Tok.
"Selanjutnya manajemen terhadap platform, jadi ini yang disalahkan jangan hanya pengguna (media sosial), platform harus juga bertanggung jawab," kata Rudiantara.
Rudiantara mengaku telah berbicara dengan platform untuk mencegah penyebaran konten negatif dan agar jangan sampai ada pembiaran dari platform atau akan diganjar penalti.
Terakhir dan paling penting adalah literasi digital kepada masyarakat agar saat mendapat berita palsu, ujaran kebencian kampanye hitam tidak langsung menerima sebagai fakta, melainkan mencari tahu kebenaran dari sumber lain.
"Memang tetap terpapar, tetapi kalau kita punya ketahanan diri cuekin saja sudah selesai. Tidak bisa 100 persen dengan literasi, jadi kombinasi tiga itu," ujar Menkominfo.
Baca juga: Menkominfo pastikan sistem TI Asian Games siap
Baca juga: Remaja jadi sasaran paham radikal di dunia maya
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: