Tio Pakusadewo berharap dapat keringanan hukuman
24 Juli 2018 14:17 WIB
Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Aktor watak peraih dua Piala Citra, Tio Pakusadewo, berharap mendapat keringanan hukuman dalam sidang pembacaan vonis yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
"Mudah-mudahan ya, doakan saja," kata Tio saat ditanya mengenai kemungkinan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Datang sekitar pukul dua siang, Tio turun dari mobil tahanan dan langsung menyapa awak media yang sudah menanti kehadirannya.
Berbeda dari pekan lalu, untuk sidang pembacaan vonisnya, Tio memakai baju berkerah kotak-kotak, dan berkacamata hitam.
Dalam perjalanannya dari mobil tahanan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Tio mengaku ia dalam kondisi sehat.
"Ya saya sehat, terima kasih," kata Tio.
Pembacaan vonis sebenarnya telah diagendakan Kamis (19/7), tetapi karena ada anggota majelis hakim yang tidak hadir, sidang ditunda jadi Selasa (24/7).
"Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (19/7).
Pasalnya, sesuai dengan hukum acara, sidang pembacaan vonis harus dihadiri seluruh panelis.
Selepas sidang Kamis (19/7), penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimis ada kemungkinan kliennya akan menerima keringanan hukuman.
"Kita optimis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Baca juga: Tio Pakusadewo mengaku kecewa sejak awal dituntut
Baca juga: Sidang vonis Tio Pakusadewo ditunda
"Mudah-mudahan ya, doakan saja," kata Tio saat ditanya mengenai kemungkinan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Datang sekitar pukul dua siang, Tio turun dari mobil tahanan dan langsung menyapa awak media yang sudah menanti kehadirannya.
Berbeda dari pekan lalu, untuk sidang pembacaan vonisnya, Tio memakai baju berkerah kotak-kotak, dan berkacamata hitam.
Dalam perjalanannya dari mobil tahanan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Tio mengaku ia dalam kondisi sehat.
"Ya saya sehat, terima kasih," kata Tio.
Pembacaan vonis sebenarnya telah diagendakan Kamis (19/7), tetapi karena ada anggota majelis hakim yang tidak hadir, sidang ditunda jadi Selasa (24/7).
"Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (19/7).
Pasalnya, sesuai dengan hukum acara, sidang pembacaan vonis harus dihadiri seluruh panelis.
Selepas sidang Kamis (19/7), penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimis ada kemungkinan kliennya akan menerima keringanan hukuman.
"Kita optimis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Baca juga: Tio Pakusadewo mengaku kecewa sejak awal dituntut
Baca juga: Sidang vonis Tio Pakusadewo ditunda
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: