Tio Pakusadewo divonis hari ini
24 Juli 2018 08:59 WIB
Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5/2018). Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan vonis aktor watak Tio Pakusadewo akan dibacakan dalam sidang hari ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap terdakwa diagendakan pada Kamis (19/7), tetapi karena ada anggota panelis majelis hakim yang berhalangan hadir, sidang dijadwalkan pada Selasa (24/7).
"Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (19/7).
Ketua majelis menambahkan, sesuai dengan hukum acara, sidang pembacaan vonis harus dihadiri seluruh panelis.
Baca juga: Polisi limpahkan berkas Tio Pakusadewo ke Kejaksaan
Terkait dengan itu, Tio menyatakan siap menerima berapapun vonis hukuman yang dijatuhkan.
"Berapa pun keputusannya saya siap," kata Tio di PN Jakarta Selatan, pekan lalu.
Di kesempatan berbeda, penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimistis bahwa kliennya akan menerima keringanan hukuman.
"Kita optimis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Baca juga: Sidang vonis Tio Pakusadewo ditunda
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Baca juga: Tio Pakusadewo mengaku kecewa sejak awal dituntut
Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap terdakwa diagendakan pada Kamis (19/7), tetapi karena ada anggota panelis majelis hakim yang berhalangan hadir, sidang dijadwalkan pada Selasa (24/7).
"Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (19/7).
Ketua majelis menambahkan, sesuai dengan hukum acara, sidang pembacaan vonis harus dihadiri seluruh panelis.
Baca juga: Polisi limpahkan berkas Tio Pakusadewo ke Kejaksaan
Terkait dengan itu, Tio menyatakan siap menerima berapapun vonis hukuman yang dijatuhkan.
"Berapa pun keputusannya saya siap," kata Tio di PN Jakarta Selatan, pekan lalu.
Di kesempatan berbeda, penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimistis bahwa kliennya akan menerima keringanan hukuman.
"Kita optimis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Baca juga: Sidang vonis Tio Pakusadewo ditunda
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Baca juga: Tio Pakusadewo mengaku kecewa sejak awal dituntut
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: