Pengamat: regenerasi terhambat apabila JK maju cawapres
23 Juli 2018 22:37 WIB
Arsip Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum memimpin Rapat Terbatas dengan topik percepatan pelaksanaan mandatori biodiesel di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (20/7/2018). (ANTARA/Joko Susilo)
Jakarta (ANTARA News) - CEO The Initiative Institute, Airlangga Pribadi menilai apabila gugatan terkait masa jabatan presiden/wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi dan membuka peluang Jusuf Kalla maju kembali sebagai cawapres, akan berdampak terhambatnya regenerasi politik di Indonesia.
"Kalau gugatan dikabulkan maka berdampak buruk bagi regenerasi politik padahal seharusnya memberikan kesempatan bagi anak muda untuk tampil," kata Airlangga saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini Indonesia membutuhkan rotasi kepemimpinan agar banyak orang terutama anak muda tampil dalam kepemimpinan nasional sehingga regenerasi politik terjadi.
Menurut dia, memang hak tiap orang dipilih dan memilih namun kekuasaan harus dibatasi dalam konteks tata kekuasaan maupun kesempatan berapa lama orang menjabat di kekuasaan tersebut.
"Seharusnya JK tidak perlu menggugat karena seharusnya tahu bahwa dalam politik itu ada `power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly`. Itu dalam skala dan wilayah kepemimpinan serta kesempayan berapa kali seorang menjadi pemimpin," ujarnya.
Dia juga menilai apabila gugatan itu dikabulkan MK maka akan memberikan efek buruk bagi politik dan kehidupan bernegara Indoensia, karena konstitusi negara membatasi kekuatan seseorang sebagai pemimpin.
Dia menjelaskan, apabila gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali, dan bisa membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.
"Misalnya gugatan ini dikabulkan lalu JK bisa menjadi wapres kembali, maka bisa saja seperti SBY maju lagi sebagai Presiden padahal sudah dua periode menjadi presiden," katanya.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n UU Pemilu karena pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
"Kalau gugatan dikabulkan maka berdampak buruk bagi regenerasi politik padahal seharusnya memberikan kesempatan bagi anak muda untuk tampil," kata Airlangga saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini Indonesia membutuhkan rotasi kepemimpinan agar banyak orang terutama anak muda tampil dalam kepemimpinan nasional sehingga regenerasi politik terjadi.
Menurut dia, memang hak tiap orang dipilih dan memilih namun kekuasaan harus dibatasi dalam konteks tata kekuasaan maupun kesempatan berapa lama orang menjabat di kekuasaan tersebut.
"Seharusnya JK tidak perlu menggugat karena seharusnya tahu bahwa dalam politik itu ada `power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly`. Itu dalam skala dan wilayah kepemimpinan serta kesempayan berapa kali seorang menjadi pemimpin," ujarnya.
Dia juga menilai apabila gugatan itu dikabulkan MK maka akan memberikan efek buruk bagi politik dan kehidupan bernegara Indoensia, karena konstitusi negara membatasi kekuatan seseorang sebagai pemimpin.
Dia menjelaskan, apabila gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali, dan bisa membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.
"Misalnya gugatan ini dikabulkan lalu JK bisa menjadi wapres kembali, maka bisa saja seperti SBY maju lagi sebagai Presiden padahal sudah dua periode menjadi presiden," katanya.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n UU Pemilu karena pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: