BBPOM Pekanbaru sita ribuan produk kosmetik ilegal senilai Rp1,5 miliar
23 Juli 2018 22:17 WIB
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung I Gusti Ngurah Bagus Kusuma (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetika Ilegal saat rilis di BBPOM Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7/2018). BBPOM bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat berhasil menertibkan dan menyita sedikitnya 540 jenis dan 60 ribu buah produk kosmetika ilegal dan tidak berizin serta mengandung bahan kimia berbahaya senilai Rp. 1,9 Miliar dari produk lokal maupun impor di 11 kota di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Pekanbaru (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar serta terindikasi berbahaya senilai Rp1,5 miliar.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Senin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang mencapai 13.254 kosmetik itu disita dari 26 sarana distributor.
"Kami melakukan penelusuran ke 39 sarana distribusi kosmetik, terdiri dari toko, klinik kecantikan hingga "online". Sebanyak 26 diantaranya tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Ia menuturkan penelusuran tersebut dilakukan secara acak sejak 25 Juni 2018 lalu dan hasilnya cukup mengejutkan ketika mayoritas distributor tidak memenuhi ketentuan atau TMK.
Selain itu, ia menjelaskan dari penelusuran tersebut juga terungkap ratusan obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang dijual bebas dengan nilai ekonomi mencapai Rp34,5 juta.
Lebih jauh, Kashuri menjelaskan untuk mengungkap keberadaan produk ilegal tersebut, pihaknya bahkan harus menyamar sebagai pembeli terlebih dahulu. Terutama guna mengungkap penjualan secara online atau daring.
"Ini ada jaringannya," kata dia.
Lain penjualan online, lain pula penjualan secara langsung. Dalam beberapa kasus, dia menuturkan pelaku kerap berusaha menutupi unit usaha penjualan produk berbahaya tersebut dengan usaha lainnya, seperti pulsa atau busana.
"Di luarnya menjual pulsa atau pakaiannya, di dalamnya ada dijual kosmetik. Setelah diperiksa ternyata tidak ada izin edar dan mengandung bahan berbahaya," ujarnya.
Dia menuturkan produk kecantikan yang disitapun beragam. Mulai dari pemutih kulit, pelembab bibir, masker wajah dan kulit, produk perawatan kulit, parfum dan lainnya. Mereknya pun beragam. Tentunya pada kemasan tidak tertera izin BBPOM.
Diterangkan Kashuri, produk kecantikan tidak punya izin edar biasanya mengandung bahan berbahaya. Salah satunya adalah Merkuri, yang sangat berbahaya jika terkena dengan kulit berupa kanker.
Dengan adanya dampak itu, Kashuri pun mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk kecantikan. Jangan mudah tergoda dengan kecantikan instan, tapi ternyata berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat dapat membeli produk kecantikan yang memiliki izin resmi. Atau bisa juga memeriksa ke aplikasi BBPOM. Caranya, masukkan nama produk dan label, kalau tidak tercantum berarti tidak punya izin edar dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Dari seluruh pengungkapan itu, Kashuri menuturkan pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Senin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang mencapai 13.254 kosmetik itu disita dari 26 sarana distributor.
"Kami melakukan penelusuran ke 39 sarana distribusi kosmetik, terdiri dari toko, klinik kecantikan hingga "online". Sebanyak 26 diantaranya tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Ia menuturkan penelusuran tersebut dilakukan secara acak sejak 25 Juni 2018 lalu dan hasilnya cukup mengejutkan ketika mayoritas distributor tidak memenuhi ketentuan atau TMK.
Selain itu, ia menjelaskan dari penelusuran tersebut juga terungkap ratusan obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang dijual bebas dengan nilai ekonomi mencapai Rp34,5 juta.
Lebih jauh, Kashuri menjelaskan untuk mengungkap keberadaan produk ilegal tersebut, pihaknya bahkan harus menyamar sebagai pembeli terlebih dahulu. Terutama guna mengungkap penjualan secara online atau daring.
"Ini ada jaringannya," kata dia.
Lain penjualan online, lain pula penjualan secara langsung. Dalam beberapa kasus, dia menuturkan pelaku kerap berusaha menutupi unit usaha penjualan produk berbahaya tersebut dengan usaha lainnya, seperti pulsa atau busana.
"Di luarnya menjual pulsa atau pakaiannya, di dalamnya ada dijual kosmetik. Setelah diperiksa ternyata tidak ada izin edar dan mengandung bahan berbahaya," ujarnya.
Dia menuturkan produk kecantikan yang disitapun beragam. Mulai dari pemutih kulit, pelembab bibir, masker wajah dan kulit, produk perawatan kulit, parfum dan lainnya. Mereknya pun beragam. Tentunya pada kemasan tidak tertera izin BBPOM.
Diterangkan Kashuri, produk kecantikan tidak punya izin edar biasanya mengandung bahan berbahaya. Salah satunya adalah Merkuri, yang sangat berbahaya jika terkena dengan kulit berupa kanker.
Dengan adanya dampak itu, Kashuri pun mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk kecantikan. Jangan mudah tergoda dengan kecantikan instan, tapi ternyata berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat dapat membeli produk kecantikan yang memiliki izin resmi. Atau bisa juga memeriksa ke aplikasi BBPOM. Caranya, masukkan nama produk dan label, kalau tidak tercantum berarti tidak punya izin edar dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Dari seluruh pengungkapan itu, Kashuri menuturkan pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: