Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual karena dibutuhkan aturan dalam hal perlindungan korban.

"RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," kata Rahayu Saraswati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Ia menilai agenda politik pada tahun 2018/2019 bukan penghalang anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan KS melakukan pembahasan internal maupun dengan pemerintah.

Sara mengakui sejumlah pro dan kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU Penghapusan KS, misalnya persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII, seperti Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji.

Selain itu, menurut dia, anggota DPR memiliki agenda politik yang padat mulai dari pilkada pada tahun 2018 sampai dengan persiapan Pemilu 2019.

"Saya memastikan Fraksi Partai Gerindra masih konsisten mengawal dan memperjuangkan finalisasi pembahasan RUU Penghapusan KS ini," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa fraksinya sudah memfasilitasi diskusi dan pembahasan sampai ke daftar inventaris masalah (DIM) dengan para perumus RUU dan aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.

Sara masih optimis dan percaya bahwa setiap fraksi yang ada di DPR memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Kita perjuangkan semua klausul, prioritas utama adalah perlindungan korban dari segala segi hukum acara, bahkan dari saat pelaporan. Tentunya perjuangan untuk pemulihan korban dan keluarga korban," katanya.

Selain itu, dia juga berharap dukungan masyarakat agar terus mengingatkan dan mendorong DPR agar dapat segera mengesahkan persetujuan RUU Penghapusan KS menjadi undang-undang.