Kemenkumham ajak bahas bersama terpidana korupsi ke Nusakambangan
23 Juli 2018 19:52 WIB
Ilustrasi: Petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan menyeberang ke Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta (ANTARA News) - Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan para instansi penegak hukum perlu diskusi dan duduk bersama untuk menempatkan terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Perlu duduk bareng antara Ditjen PAS Kemenkumham dengan instansi penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK, Kejagung dan pihak Polri," kata Ade dalam pesan singkatnya ke Antarnews, Senin.
Selain itu, lanjut dia, perlu adanya pemetaan terpidanakorupsi yang mempunyai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ade mengatakan bahwa pembahasan bersama ini harus dilakukan karena banyak terpidana korupsi mempunyai kekuatan politik, ekonomi dan sosial ekonomi.
Dia juga berharap bahwa kasus Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak terjadi kembali di Ditjen PAS.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang baru menjabat Maret 2018 ini diciduk KPK bersama tiga orang lainnya pada Sabtu dini hari (21/7), karena diduga menerima suap untuk fasilitas mewah dan rekomendasi izin keluar Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji
"Perlu duduk bareng antara Ditjen PAS Kemenkumham dengan instansi penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK, Kejagung dan pihak Polri," kata Ade dalam pesan singkatnya ke Antarnews, Senin.
Selain itu, lanjut dia, perlu adanya pemetaan terpidanakorupsi yang mempunyai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ade mengatakan bahwa pembahasan bersama ini harus dilakukan karena banyak terpidana korupsi mempunyai kekuatan politik, ekonomi dan sosial ekonomi.
Dia juga berharap bahwa kasus Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak terjadi kembali di Ditjen PAS.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang baru menjabat Maret 2018 ini diciduk KPK bersama tiga orang lainnya pada Sabtu dini hari (21/7), karena diduga menerima suap untuk fasilitas mewah dan rekomendasi izin keluar Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018
Tags: