Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadal UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maka akan berdampak fatal.
"Akan ada akibat fatal jika MK kabulkan perubahan," ujar Feri dalam Diskusi Konstitusi dan Legispridensi STHI Jentera tentang Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.
Feri mengatakan perubahan UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wapres akan berdampak terhadap seluruh lembaga lain, termasuk MK sendiri.
Sebab, kata dia, hampir seluruh pimpinan lembaga komisi negara dibatasi dua periode, termasuk di MK.
"Kalau putusannya itu mengabulkan, maka akan ada banyak pimpinan lembaga lain yang mengikuti. Sebab semua orang mau berkali-kali menjadi pimpinan, pasti nafsunya begitu, makanya oleh konstitusi dibatasi," ujarnya.
Menurut dia apabila MK membuka ruang bagi presiden dan wapres untuk dipilih ketiga kalinya, maka sama halnya MK membuka ruang untuk dirinya sendiri bisa dipilih ketiga kalinya.
Sebelumnya Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Pengamat: Fatal jika MK kabulkan gugatan Perindo
23 Juli 2018 16:23 WIB
ILUSTRASI (FOTO ANTARA/ist)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: