Sekolah tak diizinkan menerima siswa lebihi ruangan
23 Juli 2018 12:56 WIB
Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tegal, menyatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 menerapkan sistem online dan sistem zonasi untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Kupang (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohana Lisapali menegaskan pihaknya tetap tidak mengizinkan sekolah untuk menerima siswa baru melebihi daya tampung ruangan belajar .
"Kami tidak bisa memberikan tolerensi kepada sekolah dalam penerimaan calon siswa baru, karena berkaitan erat dengan perbaikan mutu pendidikan di daerah ini," kata Yohana Lisapali kepada Antara di Kupang, Senin.
Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan masih adanya orang tua siswa yang tetap bersikeras untuk menyekolahkan anak mereka pada sekolah-sekolah yang diinginkan.
Menurut dia, masih ada sekolah SMA/SMU negeri maupun swasta di Kota Kupang yang bisa menampung peserta didik untuk tahun ajaran baru 2018 ini.
Baca juga: Kemendikbud akan evaluasi PPDB 2018, termasuk zonasi?
Baca juga: Sistem zonasi "kegaduhan" jelang tahun ajaran baru
"Saya dapat laporan terakhir, tinggal beberapa orang tua calon siswa saja yang tetap mau ke sekolah, dimana mereka daftar. Padahal daya tampung sekolah tersebut sudah maksimal. Kami tidak bisa minta sekolah untuk menerima tambahan siswa baru," katanya.
Artinya, hal yang paling penting adalah anak-anak tidak diterlantarkan oleh pemerintah, tetapi tetap ada sekolah untuk mereka melanjutkan pendidikan, katanya.
"Sejak awal kami sudah menegaskan bahwa dalam PSB tahun ajaran ini, tidak boleh lagi menggunakan ruangan laboratorium, perpustakaan dan lainnya menjadi ruang kelas seperti yang terjadi selama ini," katanya.
Penegaskan ini tentu tetap tidak mengabaikan anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang sekolah menengah tingkat pertama maupun SMA/SMK.
Ia juga mengimbau orang tua untuk bisa menerima sekolah lain yang bisa menampung anak-anak mereka.
"Kami tidak bisa memberikan tolerensi kepada sekolah dalam penerimaan calon siswa baru, karena berkaitan erat dengan perbaikan mutu pendidikan di daerah ini," kata Yohana Lisapali kepada Antara di Kupang, Senin.
Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan masih adanya orang tua siswa yang tetap bersikeras untuk menyekolahkan anak mereka pada sekolah-sekolah yang diinginkan.
Menurut dia, masih ada sekolah SMA/SMU negeri maupun swasta di Kota Kupang yang bisa menampung peserta didik untuk tahun ajaran baru 2018 ini.
Baca juga: Kemendikbud akan evaluasi PPDB 2018, termasuk zonasi?
Baca juga: Sistem zonasi "kegaduhan" jelang tahun ajaran baru
"Saya dapat laporan terakhir, tinggal beberapa orang tua calon siswa saja yang tetap mau ke sekolah, dimana mereka daftar. Padahal daya tampung sekolah tersebut sudah maksimal. Kami tidak bisa minta sekolah untuk menerima tambahan siswa baru," katanya.
Artinya, hal yang paling penting adalah anak-anak tidak diterlantarkan oleh pemerintah, tetapi tetap ada sekolah untuk mereka melanjutkan pendidikan, katanya.
"Sejak awal kami sudah menegaskan bahwa dalam PSB tahun ajaran ini, tidak boleh lagi menggunakan ruangan laboratorium, perpustakaan dan lainnya menjadi ruang kelas seperti yang terjadi selama ini," katanya.
Penegaskan ini tentu tetap tidak mengabaikan anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang sekolah menengah tingkat pertama maupun SMA/SMK.
Ia juga mengimbau orang tua untuk bisa menerima sekolah lain yang bisa menampung anak-anak mereka.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018
Tags: