Laporan dari Kuala Lumpur
Badan Kelautan Malaysia Tawau tahan enam warga Indonesia
22 Juli 2018 20:10 WIB
ilustrasi: Deportasi TKI Ilegal Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia berjalan keluar dari Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5/2016) malam. TKI ilegal tersebut dideportasi ke Kabupaten Nunukan karena melanggar aturan ketenagakerjaan di Malaysia. (ANTARA FOTO/M Rusman)
Kualalumpur (ANTARA News) - Badan Pengawas Kelautan Malaysia (Maritim Malaysia) Tawau menahan enam warga Indonesia, yang mencoba memasuki negeri itu secara tidak sah di perairan teluk Wallace, Tawau, Minggu.
Direktur Wilayah laut Tawau, Kapten Laut Romli bin Hj Mustafa, ketika dihubungi dari Kualalumpur mengatakan kapal patroli Maritim Malaysia, menjalankan Operasi Pluto Timur di kawasan itu menangkap kapal mencurigakan, tidak mempunyai nomor pendaftaran, sekitar pukul 07.16.
Pemeriksaan awal ke "jongkong" itu menemukan seorang juragan dan lima penumpang lelaki dewasa berumur 18 hingga 45 warganegara asing.
Petugas tidak menemukan sama sekali dokumen sah pengenalan diri.
Menurut keterangan, kapal tersebut masuk ke Tawau dari Nunukan, Indonesia.
Warga Indonesia beserta kapal tersebut dibawa ke dermaga Maritim Malaysia untuk penyelidikan di bawah Akta Imigrasi 1959/63 karena mencoba menyusup masuk ke Tawau tanpa dokumen sah pengenalan diri.
Menurut dia, Maritim Malaysia akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum waktu untuk memastikan pelanggaran undang-undang dapat diberantas dan dikurangi di perairan Malaysia, khususnya di perairan Tawau.
"Apapun informasi atau pengaduan mengenai perlanggaran undang-undang di laut bisa disampaikan melalui telepon 089-752115 kamar operasi APMM Tawau atau MERS 999 bagi apapun perkara mengkhawatirkan di laut," katanya.
Direktur Wilayah laut Tawau, Kapten Laut Romli bin Hj Mustafa, ketika dihubungi dari Kualalumpur mengatakan kapal patroli Maritim Malaysia, menjalankan Operasi Pluto Timur di kawasan itu menangkap kapal mencurigakan, tidak mempunyai nomor pendaftaran, sekitar pukul 07.16.
Pemeriksaan awal ke "jongkong" itu menemukan seorang juragan dan lima penumpang lelaki dewasa berumur 18 hingga 45 warganegara asing.
Petugas tidak menemukan sama sekali dokumen sah pengenalan diri.
Menurut keterangan, kapal tersebut masuk ke Tawau dari Nunukan, Indonesia.
Warga Indonesia beserta kapal tersebut dibawa ke dermaga Maritim Malaysia untuk penyelidikan di bawah Akta Imigrasi 1959/63 karena mencoba menyusup masuk ke Tawau tanpa dokumen sah pengenalan diri.
Menurut dia, Maritim Malaysia akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum waktu untuk memastikan pelanggaran undang-undang dapat diberantas dan dikurangi di perairan Malaysia, khususnya di perairan Tawau.
"Apapun informasi atau pengaduan mengenai perlanggaran undang-undang di laut bisa disampaikan melalui telepon 089-752115 kamar operasi APMM Tawau atau MERS 999 bagi apapun perkara mengkhawatirkan di laut," katanya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: