Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan lima bakal calon anggota legislatif DPR yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.

Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal.

Namun dia mengatakan status para bakal caleg mantan narapidana koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.

Selain temuan bakal caleg eks koruptor, KPU menemukan formulir daftar bakal calon yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon), adanya bakal caleg yang menggunakan suket sebagai pengganti KTP elektronik, bakal caleg dengan ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.

Baca juga: KPU selesaikan verifikasi bakal caleg DPR