Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar belum menetapkan tersangka kasus kebakaran 40 unit kapal di Pelabuhan Benoa beberapa waktu lalu, karena masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Denpasar dan pemeriksaan saksi lainnya.

"Sementara ini belum ada penetapan tersangka, karena tim juga masih menunggu pemeriksaan Labfor dan saksi lainya, serta perizinan dari kapal yang terbakar itu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, untuk keluarnya hasil identifikasi Labfor ini kemungkinan bisa sampai satu bulan, karena tergantung dari kondisi kapal yang diperiksa saat pengambilan abu kapal dan kabel kapal tersebut.

Apabila hasil Labfor ini sudah keluar, kepolisian baru bisa mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau faktor kesengajaan sehingga terjadi kebakaran kapal.

"Ini masih kami selidiki dan garis polisi juga masih terpasang di TKP, sehingga kemungkinan juga akan kembali melakukan olah TKP. Karena saat kebakaran itu terjadi, yang bertanggungjawab adalah pihak mualim. Sedangkan, nahkoda atau kapten kapal saat itu sudah pulang ke rumah," katanya.

Ia mengaskan, peran mualim ini biasanya melakukan pengecekan kapal selama tiga jam, namun saat sebelum kebakaran itu terjadi, diketahui tidak dilakukan pengecekan kembali.

Mantan Kapolres Gianyar ini mengatakan, kepolisian sudah memeriksa pihak KSOP Benoa dan perusahaan yang memiliki kapal maupun saksi-saksi yang kapalnya yang pertama kali kebakaran.

Ia menambahkan, tim kepolisian juga telah memeriksa saksi tambahan delapan orang diantaranya pemilik kapal dan KSPO Benoa. Karena sebelumnya juga telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus kebakaran kapal ini.

"Ke depan masih ada pemeriksaan saksi yang lain dan sebelumnya kami memeriksa pemilik kapal untuk mencari tau apa benar kapal yang terbakar itu miliknya dan keberadaan kapal ditempat itu apakah menunggu perizinan dari pusat atau bagaimana," ujarnya.

Akibat ada perubahan perizinan dari pusat, sehingga terjadi penumpukan kapal tersebut yang tidak boleh berlayar.