Kemenhub: pemberlakuan peraturan angkutan daring ditargetkan September
20 Juli 2018 19:50 WIB
Arsip Sejumlah pengemudi kendaraan online yang tergabung dalam Aliansi Taxi Online Makassar menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/1/2018). Dalam aksi tersebut mereka menolak Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Kudus (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan RI menargetkan pemberlakuan peraturan tentang angkutan daring atau "online" bisa dimulai bulan September 2018, kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
"Saat ini, peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group Kudus, Jumat.
Bahkan, lanjut dia, peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD).
Dalam acara FGD tersebut, kata dia, mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari aplikasi, aliansi dan pemerintah.
Selanjutnya, kata Budi, akan dilakukan uji publik di tujuh kota, di antaranya terdapat Kota Semarang, Surabaya dan Jakarta.
Tahapan selanjutnya, yakni digelar kembali FGD terkait hasil uji publik tersebut.
"Mudah-mudahan September 2018 selesai sehingga bisa mulai diberlakukan," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan, di sejumlah daerah mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Demak dan daerah lainnya mulai banyak angkutan daring.
Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Darwanto mengakui hingga saat ini belum mengetahui data jumlah angkutan daring di Kudus.
Untuk Kabupaten Kudus, lanjut dia, kuota yang tersedia untuk angkutan sewa khusus sesuai hasil studi untuk keberadaan taksi sebanyak 75 kendaraan, sedangkan yang terisi baru 48 unit.
Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, kata dia, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).
Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili.
Uji kir kendaraan, kata dia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.
Penyedia jasa angkutan sewa khusus, kata dia, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas.
Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.
"Saat ini, peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group Kudus, Jumat.
Bahkan, lanjut dia, peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD).
Dalam acara FGD tersebut, kata dia, mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari aplikasi, aliansi dan pemerintah.
Selanjutnya, kata Budi, akan dilakukan uji publik di tujuh kota, di antaranya terdapat Kota Semarang, Surabaya dan Jakarta.
Tahapan selanjutnya, yakni digelar kembali FGD terkait hasil uji publik tersebut.
"Mudah-mudahan September 2018 selesai sehingga bisa mulai diberlakukan," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan, di sejumlah daerah mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Demak dan daerah lainnya mulai banyak angkutan daring.
Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Darwanto mengakui hingga saat ini belum mengetahui data jumlah angkutan daring di Kudus.
Untuk Kabupaten Kudus, lanjut dia, kuota yang tersedia untuk angkutan sewa khusus sesuai hasil studi untuk keberadaan taksi sebanyak 75 kendaraan, sedangkan yang terisi baru 48 unit.
Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, kata dia, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).
Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili.
Uji kir kendaraan, kata dia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.
Penyedia jasa angkutan sewa khusus, kata dia, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas.
Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: