Ramallah, Palestina (ANTARA News) - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Kamis (19/7) mengutuk Parlemen Israel karena persetujuannya atas undang-undang "Negara Yahudi", yang menganggap Israel sebagai negara bangsa Yahudi dan Jerusalem sebagai ibu kotanya.
"Tak ada perdamaian atau keamanan yang akan terwujud kecuali kota itu tetap seperti apa adanya," kata Abbas di dalam satu pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA. Ia menambahkan, undang-undang baru tersebut "takkan mengubah kondisi sejarah Jerusalem sebagai Ibu Kota Negara Palestina yang diduduki".
"Undang-undang ini adalah salah satu bentuk persekongkolan terhadap sejarah kami dan masalah nasional kami, terutama Jerusalem dengan segala kesuciannya," kata pernyataan itu, sebagaimana dikutip Xinhua, Jumat pagi.
Abbas menyeru masyarakat internasional untuk campur-tangan dan memikul tanggung-jawabnya guna menghentikan undang-undang rasis tersebut dengan menekan Israel.
Parlemen Israel sebelumnya mensahkan undang-undang "Negara Yahudi", dengan 62 suara mendukung, 55 suara menentang dan dua abstein.
Setelah pemungutan suara itu, anggota Parlemen Arab merobek salinan rancangan undang-undang tersebut dan secara suara lantang mengecam pengesahan Parlemen. Setelah peristiwa tersebut, mereka dicopot dari Parlemen Israel, demikian laporan media Israel.
(Uu.C003)
Presiden Palestina kutuk persetujuan UU "Negara Yahudi" oleh Israel
20 Juli 2018 08:23 WIB
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (REUTERS/Debbie Hill)
Pewarta: Antara
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: