Ternate (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan bagi siapa pun yang mengonsumsi atau mengedarkan narkotika pasti dihukum, termasuk anggotanya sendiri tidak ada toleransi.

"Jika tertangkap siapa pun dia tidak ada tolerasi, meskipun itu anggotanya sendiri tetap akan diproses hukum," katanya dalam sambutan pada kegiatan Halal bil Halal Keluarga Paguyuban Sunda di halaman kantor BNNP Malut di Ternate, Kamis.

Selama ini Malut salah satu daerah yang rawan keluar masuk barang haram itu, karena angka tersebut masuk pada urutan kelima dari provinsi lain di Indonesia.

Namun hasil pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan BNNP Malut dan kerja sama semua pihak, sehingga Malut saat ini daerah yang turun pada angka ke 27 dari 34 provinsi yang ada.

Menurut dia, masyarakat bersih dari narkoba maka semua unsur harus bersama-sama, termasuk keluarga besar paguyuban di Malut harus mendukung dan tanggung jawab di daerah ini bahwa akan bersih dari Narkoba, untuk itu ia mengharapkan agar langkah pencegahan harus masif dan terus menerus yang diberikan penguatan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Selain itu, di hadapan 200 masyarakat dan sesepuh Sunda di Malut Selaku ketua Paguyuban Sunda yang baru menggantikan ketua lama H. Jaya Subandi, jenderal bintang satu ini mewanti-wanti baik personel BNNP Malut maupun keluarga Paguyuban Sunda untuk menjauhi narkoba.

Sebelumnya, Peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2018 diperingati di Provinsi Malut berlangsung pada 10 Juli 2018 lalu.

Pencapaian BNNP Malut dalam Program P4GN tahun 2017 yaitu Penyusunan Modul Pendidikan Anti-Narkoba untuk sekolah PAUD/TK sampai SMA, upaya pencegahan dengan sosialisasi dan advokasi dan kampanye stop narkoba sejumlah 138 kali yang melibatkan 955.022 orang.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas dan pelaksanaan tes urine sebanyak 1.179, dan telah melakukan rehabilitasi rawat jalan sebanyak 142 orang?serta tindakan represif dilakukan dengan ungkap kasus sebanyak 17 kasus? sejumlah 24 orang.

Kegiatan Halal Bil Halal Keluarga besar Paguyuban Sunda Provinsi Malut inidimaksudkan untuk menjalin silaturahmi sekaligus serah terima ketua Paguyuban, acara juga diisi dengan tausiah hikmah halal bil halal dengan mengusung tema penting silaturahmi dan hubungan antar sesama manusia oleh ustaz Saleh Sakola.

Turut hadir kepala Perwakilan Kemenhan Malut Kol (Mar) Rahmat, Dansat Brimob Polda Malut Kombes Anang Sumpena, sesepuh dan warga Sunda Malut serta seluruh pejabat dan personel BNNP Malut.