Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Syarif mengatakan rotasi, promosi Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan gubernur punya pertimbangan.

"Pak Anies punya kebutuhan 'refresh' dan 'reform' di Pemprov DKI Jakarta dan itu normal saja," kata Syarif di Jakarta Pusat, Kamis.

Hal tersebut terkait dengan adanya protes terhadap mutasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Diantaranya terhadap enam walikota dan bupati. Salah satunya adalah mantan Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana yang tidak terima dimutasi disampaikan hanya lewat telpon.

"Gubernur punya pertimbangan, pengamatan dari berbagai pihak. Pengaduan dari pejabat yang dimutasi itu dan tidak ada yang dilanggar," kata Syarif.

Menurut Bambang kalau dia dimutasi dari Walikota Jakarta Timur tidak ada pemanggilan terlebih dahulu dan tidak pernah diperiksa, katanya.

"Menurut pengadu saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diperiksa. Loh pergantian itu bukan karena kesalahan dan bukan sanksi. Ini salah paham rotasi, promosi, demosi itu adalah hal yang biasa," kata Syarif.

Dan tidak ada kewajiban organisasi memperpanjang pegawai eselon dua dari 58 tahun ke 60 tahun.

"Saya bulan empat lalu sudah meminta. Walikota Selatan, Timur dan Utara agar segera diganti karena penyerapannya rendah, katanya.

"Bulan empat saya minta Selatan, Timur, utara, mutlak kenapa penyerapann rendah dan suruh memperbaiki kinerja. hanya walikota aja yang lain tidak dipermasalahkan. keberatan itu menurut saya dimana," kata Syarif.