Kapolri usulkan UU Perlindungan Penegak Hukum
19 Juli 2018 21:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kiri), Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno (kedua kanan) dan Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Raker tersebut membahas kebijakan Polri dalam mengatasi aksi teror, penangangan terhadap anggota Polri yang menjadi korban di lapangan dan persiapan pengamanan penyelenggaraan Asian Games 2018. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengusulkan adanya undang-undang untuk perlindungan penegak hukum karena berpotensi mendapat ancaman berat saat sedang menjalankan tugasnya.
"Sebagai saran kami sampaikan Indonesia belum memiliki undang-undang perlindungan penegak hukum. Negara maju ada undang-undang itu, di mana dalam undang-undang itu perlindungan diberikan kepada petugas penegak hukum," ujar Kapolri dalam raker dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis.
Ancaman berat, seperti kekerasan kepada penegak hukum saat sedang melaksanakan tugasnya sering kali terjadi. Kapolri mencontohkan saat mengamankan pilkada terdapat polisi yang tertembak.
Sejumlah kelompok teroris pun sengaja menyasar polisi seperti yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta serta Polda Riau.
"Polri menjadi sasaran inilah risiko. Bagi kelompok ini menyerang anggota polisi adalah salah satu prioritas karena Polri dianggap kafir yang tidak sepaham atau menyerang mereka," kata dia.
Selain itu, penegak hukum yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugasnya adalah hakim dan jaksa yang sedang menangani perkara berat dan dapat mengancam keselamatannya.
Rutan khusus penegak hukum dikatakannya juga perlu untuk diatur karena apabila digabung dengan penjahat sipil dapat menjadi sasaran balas dendam.
"Kalau digabungkan lapas sama pelaku kejahatan lainnya bisa menjadi sasaran balas dendam orang yang pernah ditangkapnya. Mohon nanti dipikirkan bersama untuk buatkan undan-undang khusus perlindungan penegak hukum," ucap Kapolri.
"Sebagai saran kami sampaikan Indonesia belum memiliki undang-undang perlindungan penegak hukum. Negara maju ada undang-undang itu, di mana dalam undang-undang itu perlindungan diberikan kepada petugas penegak hukum," ujar Kapolri dalam raker dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis.
Ancaman berat, seperti kekerasan kepada penegak hukum saat sedang melaksanakan tugasnya sering kali terjadi. Kapolri mencontohkan saat mengamankan pilkada terdapat polisi yang tertembak.
Sejumlah kelompok teroris pun sengaja menyasar polisi seperti yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta serta Polda Riau.
"Polri menjadi sasaran inilah risiko. Bagi kelompok ini menyerang anggota polisi adalah salah satu prioritas karena Polri dianggap kafir yang tidak sepaham atau menyerang mereka," kata dia.
Selain itu, penegak hukum yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugasnya adalah hakim dan jaksa yang sedang menangani perkara berat dan dapat mengancam keselamatannya.
Rutan khusus penegak hukum dikatakannya juga perlu untuk diatur karena apabila digabung dengan penjahat sipil dapat menjadi sasaran balas dendam.
"Kalau digabungkan lapas sama pelaku kejahatan lainnya bisa menjadi sasaran balas dendam orang yang pernah ditangkapnya. Mohon nanti dipikirkan bersama untuk buatkan undan-undang khusus perlindungan penegak hukum," ucap Kapolri.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: