Metropolitan
Tio Pakusadewo mengaku kecewa sejak awal dituntut
19 Juli 2018 20:31 WIB
Arsip: Aktor senior Tio Pakusadewo (tengah) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oeh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/4/2018). Tio Pakusadewo menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dalam sidang tersebut Tio tidak mengajukan eksepsi atas dakwaannya, serta sidang kemudian dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Aktor watak Tio Pakusadewo mengaku telah kecewa dengan proses persidangan sejak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kecewa jelas, ada perasaan itu dari hari pertama dituntut (jaksa)," kata Tio usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Walau demikian, Tio menyatakan dirinya siap menerima apapun vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
"Berapapun putusan (vonis hukumannya) saya siap," kata Tio sebelum menjalani persidangan.
Meski demikian, sidang pembacaan vonis yang diagendakan pada hari ini harus diundur hingga Selasa (24/7), karena ada anggota majelis hakim yang sakit.
Alhasil, agenda pembacaan vonis dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring pun ditunda.
"Seyogianya hari ini pembacaan putusan, tetapi anggota panelis saya sakit. Hukum acara mengatakan, vonis tidak bisa dibacakan kalau anggota majelisnya tidak lengkap," terang Asiadi.
Pasca memberikan pengumuman, sidang pun ditutup dan Tio dikawal ke luar ruang sidang kembali ke ruang tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa kurungan dan denda Rp1 miliar.
Pihak penuntut berkeyakinan, Tio telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasca JPU membacakan tuntutan, Tio membacakan pledoi (nota pembelaan) bulan lalu. Dalam pembelaannya, ia mengaku menyesal seraya meminta majelis hakim memberi kesempatan dirinya untuk direhabilitasi.
"Saya sebagai warga negara yang telah mengakui kesalahan, atas nama hukum dan keadilan memohon untuk diberikan keadilan," kata Tio dalam nota pembelaannya bulan lalu.
Meski demikian, pihak penutut umum menolak seluruh isi pembelaan Tio pada pembacaan replik 5 Juli lalu.
"(Pihak penuntut umum) memohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada pada masa tahanan dan denda Rp1 miliar," sebut jaksa.
Aktor yang pernah meraih piala citra itu ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Meski demikian, penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimis bahwa majelis hakim dapat memberi vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami optimistis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
"Kecewa jelas, ada perasaan itu dari hari pertama dituntut (jaksa)," kata Tio usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Walau demikian, Tio menyatakan dirinya siap menerima apapun vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
"Berapapun putusan (vonis hukumannya) saya siap," kata Tio sebelum menjalani persidangan.
Meski demikian, sidang pembacaan vonis yang diagendakan pada hari ini harus diundur hingga Selasa (24/7), karena ada anggota majelis hakim yang sakit.
Alhasil, agenda pembacaan vonis dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring pun ditunda.
"Seyogianya hari ini pembacaan putusan, tetapi anggota panelis saya sakit. Hukum acara mengatakan, vonis tidak bisa dibacakan kalau anggota majelisnya tidak lengkap," terang Asiadi.
Pasca memberikan pengumuman, sidang pun ditutup dan Tio dikawal ke luar ruang sidang kembali ke ruang tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa kurungan dan denda Rp1 miliar.
Pihak penuntut berkeyakinan, Tio telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasca JPU membacakan tuntutan, Tio membacakan pledoi (nota pembelaan) bulan lalu. Dalam pembelaannya, ia mengaku menyesal seraya meminta majelis hakim memberi kesempatan dirinya untuk direhabilitasi.
"Saya sebagai warga negara yang telah mengakui kesalahan, atas nama hukum dan keadilan memohon untuk diberikan keadilan," kata Tio dalam nota pembelaannya bulan lalu.
Meski demikian, pihak penutut umum menolak seluruh isi pembelaan Tio pada pembacaan replik 5 Juli lalu.
"(Pihak penuntut umum) memohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada pada masa tahanan dan denda Rp1 miliar," sebut jaksa.
Aktor yang pernah meraih piala citra itu ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Meski demikian, penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimis bahwa majelis hakim dapat memberi vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami optimistis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: