Denpasar, 19/7 (ANTARA News) - Terdakwa Lina Evianti (25) yang terbukti berulang kali (residivis) melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 189,04 gram divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," kata Ketua Majelis Hakim I Made Pasek di PN Denpasar, Kamis.

Dalam sidang itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika dan terdakwa juga pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara. Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa menyatakan menerima dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Perbuatan terdakwa melawan hukum dilakukan pada 22 Januari 2018, Pukul 16.30 Wita, di rumahnya, Jalan Cempaka Putih Gang II D Nomor 128, Denpasar Timur. Berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Cempaka Putih Kesiman Denpasar, ada seorang perempuan sering melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi, petugas Satres Narkotika Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya. Dari tangan terdakwa ditemukan dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dan sejumlah alat hisap maupun plastik klip bening.

Kepada petugas, terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan barang titipan dari temannya bernama Endus (DPO) yang sebelumnya ditempel di Jalan Tukad Badung IX, dekat gardu tiang listrik. Rencanannya barang terlarang tersebut diserahkan ke orang lain dan terdakwa mendapat upah sebanyak Rp1 juta.

Setelah barang bukti disita itu, petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total kode A mencapai 87,64 gram dan satu plastik klip berisi sabu seberat 98,76 gram (kode B).