Bandarlampung (ANTARA News) - Jajaran Polda Lampung berhasil menembak mati enam pemakai narkotika dan obat-obat terlarang selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika yang digelar pada 11-24 Juli 2018.
"Keenam penyalahgunaan narkoba itu terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, karena kehabisan darah," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobhamen dalam keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Selain itu, Polda Lampung juga telah menetapkan 173 tersangka dari 132 kasus narkotika, kata mantan Kepala SPN Polda Lampung itu saat ekspose hasil Operasi Antik.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Lampung berupa sebanyak 413,8 gram ganja kering, 58,39 kg sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp3.349.000 dan dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 10 unit kendaraan bermotor serta empat unit mobil.
Dari total barang bukti yang disita, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp87.643.787.000," kata dia.
Shobarmen memberi peringatan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, karena pihaknya sangat serius dan akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kita serius dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung. Bila terbukti mengunakan narkotika, akan kita tindak tegas," ujarnya.
Polda Lampung tembak mati enam pemakai narkoba
19 Juli 2018 17:11 WIB
Penembakan (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Pewarta: Edy Supriyadi dan Ardiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: