Biak (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang PKPI Kabupaten Supiori, Papua, tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU setempat hingga batas waktu penutupan 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT.

Ketua KPU Kabupaten Supiori Marhaen Matoneng di Biak, Kamis, menduga partai peserta Pemilu 2019 itu tidak mendaftar, karena masalah kepengurusan yang tidak lengkap saat memasuki batas akhir pendaftaran caleg.

Dengan demikian, pemilu di daerah setempat diikuti partai politik.

KPU menjadwalkan verifikasi faktual caleg dari 15 parpol itu rampung pada hari ini. Sampai saat ini, sebanyak daftar caleg dari 10 partai sudah diverifikasi.

Setelah verifikasi faktual berkas syarat administrasi caleg, hasilnya akan diberikan ke 15 parpol.

"Bagi caleg yang tidak memenuhi syarat, segera melengkapi kekurangan berkas sebelum pengumuman daftar calon tetap pada 20 September 2018," katanya.

Partai politik peserta Pemilu 2019, memperebutkan 20 kursi DPRD Kabupaten Supiori.