PKPI Supiori tidak mendaftarkan caleg
19 Juli 2018 13:48 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kanan) menyerahkan nomor urut partai politik kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono (tengah) didampingi Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh (kiri) saat penetapan partai politik dan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/4/2018). PKPI telah resmi menjadi partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 dengan nomor urut 20. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Biak (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang PKPI Kabupaten Supiori, Papua, tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU setempat hingga batas waktu penutupan 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT.
Ketua KPU Kabupaten Supiori Marhaen Matoneng di Biak, Kamis, menduga partai peserta Pemilu 2019 itu tidak mendaftar, karena masalah kepengurusan yang tidak lengkap saat memasuki batas akhir pendaftaran caleg.
Dengan demikian, pemilu di daerah setempat diikuti partai politik.
KPU menjadwalkan verifikasi faktual caleg dari 15 parpol itu rampung pada hari ini. Sampai saat ini, sebanyak daftar caleg dari 10 partai sudah diverifikasi.
Setelah verifikasi faktual berkas syarat administrasi caleg, hasilnya akan diberikan ke 15 parpol.
"Bagi caleg yang tidak memenuhi syarat, segera melengkapi kekurangan berkas sebelum pengumuman daftar calon tetap pada 20 September 2018," katanya.
Partai politik peserta Pemilu 2019, memperebutkan 20 kursi DPRD Kabupaten Supiori.
Ketua KPU Kabupaten Supiori Marhaen Matoneng di Biak, Kamis, menduga partai peserta Pemilu 2019 itu tidak mendaftar, karena masalah kepengurusan yang tidak lengkap saat memasuki batas akhir pendaftaran caleg.
Dengan demikian, pemilu di daerah setempat diikuti partai politik.
KPU menjadwalkan verifikasi faktual caleg dari 15 parpol itu rampung pada hari ini. Sampai saat ini, sebanyak daftar caleg dari 10 partai sudah diverifikasi.
Setelah verifikasi faktual berkas syarat administrasi caleg, hasilnya akan diberikan ke 15 parpol.
"Bagi caleg yang tidak memenuhi syarat, segera melengkapi kekurangan berkas sebelum pengumuman daftar calon tetap pada 20 September 2018," katanya.
Partai politik peserta Pemilu 2019, memperebutkan 20 kursi DPRD Kabupaten Supiori.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Budi Setiawanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: