KPK periksa Menteri Sosial Idrus Marham
19 Juli 2018 10:39 WIB
Arsip Foto. Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5/2018), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Jadi hari ini sebenarnya saya juga ada undangan di DPR ya bersama beberapa menteri di Komisi IX, tapi karena saya juga dapat undangan dari KPK dan karena itu saya harus hormati dan saya harus penuhi undangan pada hari ini karena saya anggap penting karena itu saya hadir disini," kata Idrus saat tiba di gedung KPK Jakarta.
Idrus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang pernah menjadi pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited.
"Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan ke teman-teman semua. Saya percaya KPK itu tidak melakukan di luar aturan jadi pasti aturannya biasanya tiga hari sebelumnya sudah diterima," kata Idrus.
"Nanti ya, saya kira sudah ya, sudah ditunggu."
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa para saksi adalah orang-orang yang punya kaitan dengan perkara tersebut.
"Kita tidak akan manggil orang kalau tidak ada hubungan langsung tidak langsung dengan kasus itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK pada Rabu (18/7).
Rumah Idrus Marham menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih pada Jumat (13/7).
KPK juga akan memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir pada Jumat (20/7).
"Ya kan sebagaimana saya katakan, itu 35 ribu mega watt, kemudian Desember lalu kita sudah bicara dengan mereka agar plotnya itu hati-hati. Nanti kita kembangkan dulu, justru itu yang mau kita dalami karena ada beberapa hal yang perlu kita konfirmasi," ungkap Saut menanggapi rencana pemeriksaan Sofyan.
Pada Minggu (15/7) petugas KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eni Maulani Saragih dan ohannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang Rp500 juta tersebut.
Penerimaan uang Rp500 juta itu diduga merupakan bagian dari "commitment fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar, pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta melalui staf dan keluarga sebagai imbalan upaya memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1
Pada Senin (16/7) KPK menggeledah kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) I di gedung Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), ruang kerja tersangka Eni Maulani Saragih di gedung DPR dan kantor pusat PLN. KPK mendapatkan dokumen perjanjian dan skema proyek dan dokumen lain terkait proyek PLTU Riau-1, dokumen rapat, CCTV dan alat komunikasi dari penggeledahan tersebut.
Baca juga:
KPK panggil saksi sektor BUMN-politik kasus PLTU Riau-1
Lima lokasi digeledah terkait kasus korupsi PLTU Riau-1
"Jadi hari ini sebenarnya saya juga ada undangan di DPR ya bersama beberapa menteri di Komisi IX, tapi karena saya juga dapat undangan dari KPK dan karena itu saya harus hormati dan saya harus penuhi undangan pada hari ini karena saya anggap penting karena itu saya hadir disini," kata Idrus saat tiba di gedung KPK Jakarta.
Idrus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang pernah menjadi pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited.
"Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan ke teman-teman semua. Saya percaya KPK itu tidak melakukan di luar aturan jadi pasti aturannya biasanya tiga hari sebelumnya sudah diterima," kata Idrus.
"Nanti ya, saya kira sudah ya, sudah ditunggu."
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa para saksi adalah orang-orang yang punya kaitan dengan perkara tersebut.
"Kita tidak akan manggil orang kalau tidak ada hubungan langsung tidak langsung dengan kasus itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK pada Rabu (18/7).
Rumah Idrus Marham menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih pada Jumat (13/7).
KPK juga akan memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir pada Jumat (20/7).
"Ya kan sebagaimana saya katakan, itu 35 ribu mega watt, kemudian Desember lalu kita sudah bicara dengan mereka agar plotnya itu hati-hati. Nanti kita kembangkan dulu, justru itu yang mau kita dalami karena ada beberapa hal yang perlu kita konfirmasi," ungkap Saut menanggapi rencana pemeriksaan Sofyan.
Pada Minggu (15/7) petugas KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eni Maulani Saragih dan ohannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang Rp500 juta tersebut.
Penerimaan uang Rp500 juta itu diduga merupakan bagian dari "commitment fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar, pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta melalui staf dan keluarga sebagai imbalan upaya memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1
Pada Senin (16/7) KPK menggeledah kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) I di gedung Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), ruang kerja tersangka Eni Maulani Saragih di gedung DPR dan kantor pusat PLN. KPK mendapatkan dokumen perjanjian dan skema proyek dan dokumen lain terkait proyek PLTU Riau-1, dokumen rapat, CCTV dan alat komunikasi dari penggeledahan tersebut.
Baca juga:
KPK panggil saksi sektor BUMN-politik kasus PLTU Riau-1
Lima lokasi digeledah terkait kasus korupsi PLTU Riau-1
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: