Menaker: Pengaduan THR 2018 menurun
17 Juli 2018 01:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah) membuka posko pengaduan THR lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5/2018). Posko tersebut untuk menampung laporan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2018 mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di provinsi maupun kabupaten/kota. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pengaduan mengenai permasalahan tunjangan hari raya pada 2018 menurun dibandingkan dengan pada 2017.
Jika pada 2017 ada 412 pengaduan mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tahun ini lembaga tersebut menerima 396 pengaduan THR.
"Secara keseluruhan terjadi penurunan untuk pengaduan terkait pembayaran THR. Semua aduan akan kami tangani," kata dia di Jakarta, Senin.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menurunkan tim untuk memantau apakah Dinas Ketenagakerjaan setempat melaksanakan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
Masalah THR tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasinya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi membayar semua THR ditambah denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Jika perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban, katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Saat ini, 241 pengaduan terkait THR telah ditangani.
Jika pada 2017 ada 412 pengaduan mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tahun ini lembaga tersebut menerima 396 pengaduan THR.
"Secara keseluruhan terjadi penurunan untuk pengaduan terkait pembayaran THR. Semua aduan akan kami tangani," kata dia di Jakarta, Senin.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menurunkan tim untuk memantau apakah Dinas Ketenagakerjaan setempat melaksanakan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
Masalah THR tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasinya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi membayar semua THR ditambah denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Jika perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban, katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Saat ini, 241 pengaduan terkait THR telah ditangani.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: