Terkait suap DPRD, pejabat Lampung divonis dua tahun
16 Juli 2018 20:55 WIB
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Taufik Rahman meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim memvonis Kepala Dinas Bina Marga (nonaktif) Kabupaten Lampung Tengah tersebut dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,695 miliar. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng Rp9,695 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Arifin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis itu lebih dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas M Arifin, Ni Made Sudani, Rustiani, Zul Mandapotan Lumbangaol dan Ugo berdasarkan dakwaan primer pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU KPK membuka tiga rekening Taufik.
"Memerintahkan JPU KPK membuka rekening tabungan di Bank Syariah Nandiri atas nama terdakwa Taufik Rahman dengan saldo Rp50 juta, rekening tabungan bank BNI dengan saldo lebih kurang Rp30 juta, dan rekening tabungan di Bank Lampung yang merupakan penerimaan gaji dengan saldo Rp20 juta," tambah Arifin.
Suap itu diberikan kepada antara lain Wakil Ketua I dari Fraksi PDI-P Natalis Sinaga, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rusliyanto, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, Sunardi, Ketua fFaksi PDI-Perjuangan Raden Sugiri, Bunyana dan Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin.
Hakim menilai ada kesesuaian kehendak antara Taufik dan Bupati Lampung Tengah Mustafa selaku pemberi untuk memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Fraksi-fraksi terima
Uang untuk DPRD direalisasikan secara bertahap pada November-Desember 2017 dengan total penyerahan uang sebesar Rp8,695 miliar dengan rincian:
Pertama kepada Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang itu Rp1 miliar untuk Natalis sedangkan Rp1 miliar lagi untuk Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng.
Kedua, kepada Raden Sugiri selaku Ketua Fraksi PDI-P sebesar Rp1,5 miliar melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto.
Ketiga, kepada Bunyana alias Atubun anggota DPRD Kabupaten Lamteng sebesar Rp2 miliar melalui Erwin Mursalin
Keempat, kepada Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar yang sebenarnya untuk Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
Kelima kepada Natalis Sinaga, Raden Sugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp49 juta.
Keenam, kepada Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamteng melalui secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar yang dilakukan dalam tiga tahapan melalui Ismail Rizki dan Erwin Mursalin.
Baca juga: Saksi kumpulkan suap dari rekanan untuk DPRD Lampung Tengah
Setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8,695 miliar, pada 29 November 2017 dilakukan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamteng yang pada pokoknya pinjaman daerah tersebut dapat disetujui DPRD Lamteng dan dapat dituangkan dalam APBD TA 2018.
Namun PT SMI menginformasikan bahwa ada satu persyaratan lagi yang wajib dipenuhi yaitu berupa Surat Pernyataan dari Kepala Daerah yang juga disetujui Pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut.
Mustafa lalu meminta Taufik untuk mencari rekanan yang belum membayar kontribusi proyek di Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2018 dan didapat rekanan Miftahullah Maharano Agung alias Rano untuk memberikan kontribusi proyek TA 2018 sebesar Rp900 juta. Taufik lalu memerintahkan Supranowo untuk menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar. Uang lalu diberikan pada 13 Februari 2018.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah didakwa menyuap Rp9,695 miliar
Setelah itu petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Natalis dan Rusliyanto serta mengamankan uang pemberian Mustafa melalui terdakwa sebesar Rp1 miliar namun setelah dihitung jumlahnya hanya sebesar Rp996,15 juta.
Terhadap putusan tersebut Taufik menyatakan menerima sedangkan JPU KPK mengatakan pikir-pikir.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung akui terima uang terkait APBD
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Lampung Tengah
"Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Arifin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis itu lebih dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas M Arifin, Ni Made Sudani, Rustiani, Zul Mandapotan Lumbangaol dan Ugo berdasarkan dakwaan primer pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU KPK membuka tiga rekening Taufik.
"Memerintahkan JPU KPK membuka rekening tabungan di Bank Syariah Nandiri atas nama terdakwa Taufik Rahman dengan saldo Rp50 juta, rekening tabungan bank BNI dengan saldo lebih kurang Rp30 juta, dan rekening tabungan di Bank Lampung yang merupakan penerimaan gaji dengan saldo Rp20 juta," tambah Arifin.
Suap itu diberikan kepada antara lain Wakil Ketua I dari Fraksi PDI-P Natalis Sinaga, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rusliyanto, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, Sunardi, Ketua fFaksi PDI-Perjuangan Raden Sugiri, Bunyana dan Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin.
Hakim menilai ada kesesuaian kehendak antara Taufik dan Bupati Lampung Tengah Mustafa selaku pemberi untuk memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Fraksi-fraksi terima
Uang untuk DPRD direalisasikan secara bertahap pada November-Desember 2017 dengan total penyerahan uang sebesar Rp8,695 miliar dengan rincian:
Pertama kepada Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang itu Rp1 miliar untuk Natalis sedangkan Rp1 miliar lagi untuk Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng.
Kedua, kepada Raden Sugiri selaku Ketua Fraksi PDI-P sebesar Rp1,5 miliar melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto.
Ketiga, kepada Bunyana alias Atubun anggota DPRD Kabupaten Lamteng sebesar Rp2 miliar melalui Erwin Mursalin
Keempat, kepada Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar yang sebenarnya untuk Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
Kelima kepada Natalis Sinaga, Raden Sugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp49 juta.
Keenam, kepada Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamteng melalui secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar yang dilakukan dalam tiga tahapan melalui Ismail Rizki dan Erwin Mursalin.
Baca juga: Saksi kumpulkan suap dari rekanan untuk DPRD Lampung Tengah
Setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8,695 miliar, pada 29 November 2017 dilakukan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamteng yang pada pokoknya pinjaman daerah tersebut dapat disetujui DPRD Lamteng dan dapat dituangkan dalam APBD TA 2018.
Namun PT SMI menginformasikan bahwa ada satu persyaratan lagi yang wajib dipenuhi yaitu berupa Surat Pernyataan dari Kepala Daerah yang juga disetujui Pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut.
Mustafa lalu meminta Taufik untuk mencari rekanan yang belum membayar kontribusi proyek di Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2018 dan didapat rekanan Miftahullah Maharano Agung alias Rano untuk memberikan kontribusi proyek TA 2018 sebesar Rp900 juta. Taufik lalu memerintahkan Supranowo untuk menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar. Uang lalu diberikan pada 13 Februari 2018.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah didakwa menyuap Rp9,695 miliar
Setelah itu petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Natalis dan Rusliyanto serta mengamankan uang pemberian Mustafa melalui terdakwa sebesar Rp1 miliar namun setelah dihitung jumlahnya hanya sebesar Rp996,15 juta.
Terhadap putusan tersebut Taufik menyatakan menerima sedangkan JPU KPK mengatakan pikir-pikir.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung akui terima uang terkait APBD
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Lampung Tengah
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: