Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Ada tim KPK di kantor PLN melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sampai berita ini ditulis, tim KPK masih menggeledah kantor pusat PLN.

Baca juga: PLN minta KPK kedepankan azas praduga tak bersalah terkait Basir

Sebelumnya, KPK pada Minggu (15/7) juga menggeledah lima lokasi dalam penyidikan kasus tersebut antara lain rumah tersangka Eni, rumah tersangka Johannes, kantor tersangka Johannes, apartemen Johannes, dan rumah Dirut PLN Sofyan Basir.

Dalam penggeledahan itu turut diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Wapres yakin PLN ketat dalam tender