Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan direktur utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, tersangka kasus korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas di BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Penyidik KPK hari ini memeriksa Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seusai diperiksa, Budi yang telah mengenakan rompi tahahan KPK berwarna jingga memilih bungkam dan langsung masuk menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

KPK telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.

Budi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar berdasar pembayaran komisi pada agen untuk kegiatan yang diduga fiktif.

Budi selaku Direksi PT Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Pada pengadaan pertama ditunjuk satu orang agen.

Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.

Selanjutnya, dalam pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.

Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium yang anggotanya Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberi komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.