KY Yakin MA independen tangani maraknya PK koruptor
13 Juli 2018 22:35 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu mengajukan PK seusai divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyakini Mahkamah Agung akan bertindak independen dalam menangani maraknya para koruptor mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"KY percaya MA sebagai lembaga independen tidak akan mudah diintervensi oleh siapapun," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Komisioner KY ini dalam menanggapi maraknya terpidana korupsi ajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun sejak Mei 2018 lalu.
"Maraknya kasus terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal itu sudah menjadi hak setiap orang atau warga negara, sementara Mahkamah Agung (MA) juga wajib memeriksa dan mengadili pengajuan PK yang masuk," katanya.
Farid juga yakin hakim yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut juga akan independen dan imparsial, sehingga pihaknya yakin, tidak ada hubungannya antara maraknya terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA.
"Bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk para terpidana korupsi.
"KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: KPK tidak khawatirkan PK sejumlah terpidana korupsi
Farid juga berharap publik juga harus melihat bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan perkara korupsi menjadi lebih baik.
"Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis juga telah ditetapkan pada undang-undang," jelasnya.
Terkait siapakah hakim agung yang tepat untuk menggantikan Artidjo, lanjut Farid, maka sepenuhnya merupakan kewenangan internal MA utk mencarinya.
"Sosok Artidjo dikenal publik karena keberanian dan gebrakannya. KY percaya akan ada hakim agung yang akan bekerja seperti beliau dengan kompetensi dan kualitas sesuai kamar Pidana yang mumpuni, berintegritas baik, dan memiliki `track record` (rekam jejak) putusan progresif yang relatif sama dengan Artidjo," harapnya.
Di samping itu, KY sebagai lembaga pengawas akan berusaha melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, sehingga kekhawatiran yang ada di masyarakat tidak terjadi, tegas Farid.
Baca juga: KPK tidak khawatir banyak terpidana ajukan PK
"KY percaya MA sebagai lembaga independen tidak akan mudah diintervensi oleh siapapun," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Komisioner KY ini dalam menanggapi maraknya terpidana korupsi ajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun sejak Mei 2018 lalu.
"Maraknya kasus terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal itu sudah menjadi hak setiap orang atau warga negara, sementara Mahkamah Agung (MA) juga wajib memeriksa dan mengadili pengajuan PK yang masuk," katanya.
Farid juga yakin hakim yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut juga akan independen dan imparsial, sehingga pihaknya yakin, tidak ada hubungannya antara maraknya terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA.
"Bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk para terpidana korupsi.
"KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: KPK tidak khawatirkan PK sejumlah terpidana korupsi
Farid juga berharap publik juga harus melihat bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan perkara korupsi menjadi lebih baik.
"Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis juga telah ditetapkan pada undang-undang," jelasnya.
Terkait siapakah hakim agung yang tepat untuk menggantikan Artidjo, lanjut Farid, maka sepenuhnya merupakan kewenangan internal MA utk mencarinya.
"Sosok Artidjo dikenal publik karena keberanian dan gebrakannya. KY percaya akan ada hakim agung yang akan bekerja seperti beliau dengan kompetensi dan kualitas sesuai kamar Pidana yang mumpuni, berintegritas baik, dan memiliki `track record` (rekam jejak) putusan progresif yang relatif sama dengan Artidjo," harapnya.
Di samping itu, KY sebagai lembaga pengawas akan berusaha melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, sehingga kekhawatiran yang ada di masyarakat tidak terjadi, tegas Farid.
Baca juga: KPK tidak khawatir banyak terpidana ajukan PK
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: