Surabaya (ANTARA News) - Ratusan pengemudi "online" atau dalam jaringan (daring) dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur mendesak penerbitan peraturan gubernur (pergub) yang dapat melindungi hak mereka.

Para pengemudi yang tergabung dalam Jawa Timur Online Bersatu itu, menggelar aksi mendatangi Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jumat, untuk menuntut diterbitkannya pergub tersebut.

"Kebanyakan aplikator selama ini sering bertindak sewenang-wenang kepada para pengemudi daring," ujar juru bicara Jawa Timur Online Bersatu, David Walalangi kepada wartawan di sela aksi.

Dia mencontohkan, aplikator kerap memberi sanksi `suspend" kepada pengemudi daring tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, dalam aksinya mereka sekaligus menuntut persamaan tarif antaraplikator agar tidak ada ketimpangan bagi para konsumen dalam menggunakan jasa mereka di lapangan.

Jawa Timur Online Bersatu mengusulkan persamaan tarif sebesar Rp3.000 per kilometer untuk daring roda dua dengan minimal order Rp10 ribu. Untuk angkutan daring roda empat, mereka mengusulkan tarif Rp5 ribu per kilometer dengan minimal order Rp15 ribu.

"Tuntutan kami hanya bisa diatur melalui peraturan gubernur," katanya.

Namun mereka tidak ditemui oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Para pengemudi angkutan daring ini ditemui oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Isa Anshori.

Karena tidak ditemui langsung oleh Gubernus Soekarwo, massa memilih "walk out" dan beralih menyampaikan aspirasinya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Surabaya di Jalan Yos Sudarso, yang tidak begitu jauh dari Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji menemui perwakilan pengemudi daring tersebut dan menyatakan akan menampung aspirasi mereka untuk kemudian disampaikan kepada yang berwenang.

(KR-SAS/S031)