Menkeu pastikan penerimaan lebih besar melalui IUPK-OP
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Penerimaan negara secara total harus lebih besar daripada penerimaan melalui KK selama ini," kata Sri Mulyani dalam acara penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani memastikan pengenaan tarif pajak dan penerimaan negara dalam bentuk IUPK Operasi Produksi ini memenuhi amanat pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Minerba untuk kestabilan pembayaran kewajiban penerimaan negara.
"Komposisinya PPh Badan, royalti, bagi hasil keuntungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBB dan PPN yang semuanya ada dalam 'financial stability agreement' yang akan dituangkan pada saat kita menyelesaikan 'attachment' IUPK ini," ujarnya.
Dalam perjanjian yang disepakati, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses divestasi saham PTFI sebanyak 51 persen kepada pemerintah Indonesia untuk kepentingan nasional.
Dengan demikian, landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dengan PTFI akan berubah menjadi IUPK Operasi Produksi, bukan lagi dalam bentuk Kontrak Karya.
PTFI juga diberikan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041, setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya telah memperoleh izin lingkungan dari pemerintah.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018