Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) harus disertai dengan penerimaan negara secara total yang lebih besar dari skema Kontrak Karya.

"Penerimaan negara secara total harus lebih besar daripada penerimaan melalui KK selama ini," kata Sri Mulyani dalam acara penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani memastikan pengenaan tarif pajak dan penerimaan negara dalam bentuk IUPK Operasi Produksi ini memenuhi amanat pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Minerba untuk kestabilan pembayaran kewajiban penerimaan negara.

"Komposisinya PPh Badan, royalti, bagi hasil keuntungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBB dan PPN yang semuanya ada dalam 'financial stability agreement' yang akan dituangkan pada saat kita menyelesaikan 'attachment' IUPK ini," ujarnya.

Dalam perjanjian yang disepakati, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses divestasi saham PTFI sebanyak 51 persen kepada pemerintah Indonesia untuk kepentingan nasional.

Dengan demikian, landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dengan PTFI akan berubah menjadi IUPK Operasi Produksi, bukan lagi dalam bentuk Kontrak Karya.

PTFI juga diberikan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041, setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya telah memperoleh izin lingkungan dari pemerintah.