Rejang Lebong (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mencoret bakal calon anggota legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi.

"Kita sudah mengimbau agar parpol yang ada di Rejang Lebong agar tidak memasukan bacaleg mantan napi korupsi, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan seksual anak, jika ada Parpol yang mengajukannya maka akan kita coret," kata Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Kamis.

Larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan anak ikut mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019 tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 20/2018. Jika masih ada yang memaksakan diri masuk, maka pihaknya akan mengekskusinya untuk dicoret.

"Jika nanti ada parpol yang tetap mendaftarkan bacaleg mantan napi tidak kejahatan tadi, pada tahapan perbaikan kami minta mereka diganti, jika tidak diganti maka akan kami coret sebelum ditetapkan menjadi DCT," ujarnya.

Sedangkan untuk bacaleg yang pernah terlibat dalam tindak pidana umum lainnya tambah dia, diperbolehkan menjadi calon dengan syarat membuat pengumuman ke publik melalui media massa dan sejumlah persyaratan lainnya.

Sementara itu, pendaftaran bacaleg di KPU Rejang Lebong dari masing-masing parpol yang ada di daerah itu hingga hari kesembilan masa pendaftaran belum ada yang mendaftarkan diri ke KPU setempat.

Sejauh ini dia belum mengetahui penyebab belum adanya parpol yang mengajukan daftar bacaleg masing-masing, pada hal masa pendaftaran tinggal lima hari lagi yakni sampai 17 Juli mendatang.

"Kami menunggu parpol yang akan mengajukan bacaleg masing-masing mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan untuk hari terakhir akan kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB," ujarnya.