Polisi tangkap dua warga Medan bawa sabu 48 Kg
12 Juli 2018 20:30 WIB
Dokumentasi Penangkapan Pengedar 20 Kg Sabu-Sabu Petugas menata barang bukti penangkapan jaringan pengedar sabu-sabu seberat 20 kilogram, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/10/2017). Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu dengan berat 20,419 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China Guanyinwang. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Bandarlampung (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 48 kilogram yang akan dibawa dari Sumatera menuju Jawa, di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (11/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah AG, warga Desa Jambang, Kecamatan Bantan Sumatera Utara dan RR, warga Tebing Tinggi Sumatera Utara, keduanya membawa sabu dengan menggunakan sebuah mobil minibus jenis Innova nopol BM 1034 QC.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Ari Satriawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis, membenarkan penangkapan sabu-sabu tersebut, dan menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Ya benar, jumlahnya 48 Kg, kemarin siang (11/7) kejadiannya, dan masih kami kembangkan, besok akan diekspos Kapolda Lampung," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula ketika Satresnarkoba sedang melakukan pengamanan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 12.00 WIB mencurigai mobil minibus Innova BM 1034 QC.
Setelah diperiksa, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dan menemukan empat tas ransel warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil berisikan 48 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara Direktur Narkotika Polda Lampung Kombes Shobarmen dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih ketika dikonfirmasdi keduanya menyatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
"Jika tak ada halangan, besok (13/7) akan diekspos bapak Kapolda," ujar Kabid Humas saat dihubungi melalui telpon.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah AG, warga Desa Jambang, Kecamatan Bantan Sumatera Utara dan RR, warga Tebing Tinggi Sumatera Utara, keduanya membawa sabu dengan menggunakan sebuah mobil minibus jenis Innova nopol BM 1034 QC.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Ari Satriawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis, membenarkan penangkapan sabu-sabu tersebut, dan menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Ya benar, jumlahnya 48 Kg, kemarin siang (11/7) kejadiannya, dan masih kami kembangkan, besok akan diekspos Kapolda Lampung," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula ketika Satresnarkoba sedang melakukan pengamanan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 12.00 WIB mencurigai mobil minibus Innova BM 1034 QC.
Setelah diperiksa, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dan menemukan empat tas ransel warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil berisikan 48 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara Direktur Narkotika Polda Lampung Kombes Shobarmen dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih ketika dikonfirmasdi keduanya menyatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
"Jika tak ada halangan, besok (13/7) akan diekspos bapak Kapolda," ujar Kabid Humas saat dihubungi melalui telpon.
Pewarta: Edy Supriyadi dan Ardiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: