Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) meminta agar lembaga peradilan memperhatikan kesehatan jasmani para hakim dengan mengevaluasi jadwal sidang dan perkara yang ditangani karena berkaitan dengan kewibawaan dan kehormatan.
"Isu yang mungkin pahit, tapi harus disampaikan juga, contohnya mengapa hakim tidur saat sidang? Ada hakim yang menghidap penyakit gula, diabetes," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada ANTARA News di Pekanbaru, Kamis.
Di sela-sela diskusi publik bertema "Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukumnya", ia menilai bahwa kesehatan jasmani hakim memiliki korelasi kuat dengan sikap profesional dan wibawa seorang hakim.
Ia mengungkapkan, masyarakat melaporkan ada segelintir hakim tertidur saat jalannya sidang, terutama pada jam-jam pagi, dan saat KY mengonfirmasi ke para hakim bersangkutan, ternyatamereka mengaku mengalami masalah kesehatan.
Padahal, ia menilai, hakim adalah aktor utama dalam lembaga peradilan yang mencerminkan kewibawaan dan profesionalitas di hadapan masyarakat.
Farid menganalisa bahwa jadwal sidang yang padat, seperti sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dan pra-peradilan (prapid) yang memakan waktu cukup panjang menjadi salah satu penyebab terganggunya kesehatan hakim.
"Intensitas perkara, terutama prapid dan tipikor, butuh waktu panjang sehingga waktu minim dan kurang olahraga. Itu harus jadi evaluasi untuk dibenahi," ujarnya.
KY mencatat sekira 60 persen dari seluruh hakim di Indonesia dilaporkan ke lembaga itu. Namun, banyaknya laporan ini ternyata juga tidak berbanding lurus dengan hasil pemeriksaan yang tidak seluruhnya melakukan pelanggaran etik.
"Hampir 60 persen hakim di seluruh indonesia sudah dilaporkan, tapi apakah bersalah semua? Tidak semua," tuturnya.
Dirinya berharap ke masa depan hakim dapat lebih ramah ke masyarakat, namun tetap tegas saat jalannya persidangan sehingga sikap wibawa dan profesional hakim lebih sakral.
KY soroti kesehatan hakim
12 Juli 2018 20:01 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Public Domain Pictures)
Pewarta: Bayu Agustari Adha & Anggi Romadhoni
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018
Tags: