Semarang (ANTARA News) - PSIS Semarang mengajukan protes ke PSSI berkaitan dengan laga tandang ke markas Persib Bandung pada 8 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran kode disiplin induk organisasi sepak bola tersebut.

Direktur Umum PSIS Semarang Kairul Anwar di Semarang, Kamis, membenarkan, protes berkaitan dengan pemain yang seharusnya dilarang bermain itu melalui surat klarifikasi kepada PSSI tersebut.

"Saat pertandingan di Bandung, Persib memainkan Oh In-Kyun. Kami ingin mrngklarifikasi status pemain yang berposisi sebagai gelandang ini," katanya.

Ia menjelaskan, Oh In-Kyun dijatuhi sanksi larangan bermain oleh komisi disiplin PSSI berdasarkan surat keputusan Nomor 088/L.1/SK/KD-PSSI/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018.

Sanksi itu dijatuhkan karena Oh In-Kyun terbukti memukul pemain Persija saat kedua tim bertemu di Stadion PTIK Jakarta.

"In-Kyun dijatuhi sanksi larangan bermain dua pertandingan, masing-masing saat Persib bertemu PSIS dan Perseru Serui," katanya.

Namun, lanjut dia, surat keputusan itu kabarnya diubah secara lisan pemberlakuannya sehingga Persib memasukkan nama In-Kyun dalam daftar pemain yang akan dimainkan.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2018 Pasal 44 ayat a yang mengatur tentang permulaan batas berlakunya sanksi disiplin, penundaan pelaksanaan hukuman dinilai melanggar peraturan tersebut.

"Kami menyimpulkan keputusan Komisi Disiplin menunda pelaksanaan hukuman terhadap In-Kyun telah melanggar Kode Disiplin PSSI 2018," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, Persib telah memainkan pemain yang sedang dalam masa hukuman.

"Kami menunggu surat balasan PSSI," tambahnya.

Ia menegaskan jika keberatan yang disampaikan itu terbukti, maka kemenangan Persib atas PSIS pada laga itu harus dibatalkan.

(I021/B015)