Kudus (ANTARA News) - Pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih mengeluhkan pelayanan perizinan secara daring atau "online" karena masih terdapat sejumlah kelemahan.

"Kami mengakui pelayanan perizinan secara daring memang sangat bagus, namun realisasinya belum berjalan dengan lancar," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kudus Hamidin saat menghadiri halal bi halal dan gathering Dewan Pengurus Apindo Kudus di Hotel Griptha Kudus, Rabu.

Menurut dia, kapasitas peladen harus diperbesar agar saat diakses secara bersamaan bisa berjalan lancar dan tidak perlu antre.

Terlebih lagi, lanjut dia, sejumlah persyaratan harus dipindai sehingga ukuran masing-masing file tentu cukup besar, namun ketika diunggah ternyata ukurannya dibatasi akhirnya prosesnya tidak bisa cepat.

Ia juga mengkritisi dalam aplikasi perizinan secara daring di Kabupaten Kudus juga belum tersedia menu perpanjangan untuk SIUP maupun TDP, sehingga harus dimulai dari dokumen yang baru.

Misal, lanjut dia, ketika hendak mengurus izin lokasi, ternyata harus dimulai dari awal lagi.

Hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, terkait regulasi antara kabupaten dengan provinsi harus ada sinkronisasi.

"Jika belum ada sinkronisasi, maka pengusaha yang akan menghadapi permasalahan di lapangan," ujarnya.

Terkait Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, kata dia, perlu menjadi perhatian semua pihak agar keinginan pemerintah membuka kran investasi benar-benar didukung dengan aturan yang ada.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan terkait perizinan secara daring memang sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat.

Dengan perizinan secara daring, kata dia, lebih memudahkan dari sisi kepastian waktu.

"Jika semua jenis perizinan bisa dilayani secara daring, tentunya memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin," ujarnya.

Sejumlah perizinan yang dilayani secara daring di Kabupaten Kudus, yakni izin pendirian toko obat, apotek, izin usaha industri (IUI), tanda daftar industri (TDI), serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).