Padang (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat akan menyelidiki dan mendalami proses bisa keluarnya seorang terpidana korupsi bernama Yusafni dari rumah tahanan Anak Air Padang untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur.
"Kami merasa perlu mendalami proses keluarnya Yusafni dari Rutan untuk berobat yang menurut Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dengan alasan kemanusiaan," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Menurut dia seorang tahanan bukan tidak boleh keluar Rutan, malah yang demikian termasuk salah satu bentuk pelayanan publik terhadap warga binaan.
Bentuknya bisa cuti mengunjungi keluarga, layanan berobat, termasuk layanan kesehatan yang bersifat darurat, hingga memerlukan tahanan keluar dari Rutan guna berobat ke pusat layanan kesehatan seperti IGD Rumah Sakit Umum.
"Bahkan untuk alasan luar biasa, seperti ada keluarga tahanan yang sakit keras, menikahkan anak, membagi warisan, itu dibolehkan keluar. Tapi tentu dengan seperangkat prosedur dan ketentuan yang mengatur," kata dia.
Ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, ada SOP di Rutan atau Lapas yang mengikat, lanjutnya.
Oleh sebab itu ia menyampaikan kendati sudah ada keterangan pers resmi dari Kanwil Kemenkum HAM Sumbar terkait proses keluarnya Yusafni tetap diperlukan pengujian prosedur pemberian izin.
Apalagi kasus Yusafni ini menyita perhatian publik sejak lama, terkait penggelapan uang negara senilai Rp62,5 miliar yang divonis sembilan tahun penjara.
"Karena itu, saya yakin proses keluar Rutannya juga akan menjadi perhatian publik, publik pasti bertanya-tanya," ujarnya.
Menurut dia secara internal, tidak cukup pengujian prosedur hanya dilakukan oleh Kanwil Kumham Sumatera Barat, Menteri melalui Inspektorat Jendral juga harus memberikan perhatian.
"Tidak boleh ada keraguan publik terhadap proses izin tahanan keluar Rutan, jangan sampai ada anggapan ada warga binaan yang mendapat privilege, hak istimewa untuk keluar masuk Rutan atau Lapas," ujarnya.
Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Layanan Publik, sesuai kewenangannya akan melakukan pendalaman, akan ada serangkaian pemeriksaan dan investigasi untuk itu.
Sebelumnya terpidana korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif Dinas Prasjaltarkim Sumbar, Yusafni dilaporkan pergi ke Kota Bukittinggi, yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Kota Padang, pada Jumat (6/7) untuk berobat tanpa mengantongi izin.
Keberadaan Yusafni di luar Rutan Anak Aia Kota Padang diketahui setelah ada warga yang memfoto seseorang yang diduga mirip dirinya berjalan dari sebuah mobil menuju bangunan.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo mengatakan kepergian Yusafni ke Bukittinggi memang tanpa sepengetahuannya dan kepala Rutan Anak Aia.
"Awalnya dia tidak mengaku tapi setelah saya perlihatkan foto dia di Bukittinggi, baru dia mengakui hal tersebut," katanya.
Pihaknya langsung melakukan investigasi atas kepergian narapidana kasus SPj Fiktif senilai Rp62,5 miliar dan divonis hakim sembilan tahun penjara itu.
Ia menjelaskan Yusafni berangkat ke Kota Bukittinggi pada Jumat (6/7) untuk menjalani terapi jarum yang dilakukannya sekali dalam tiga bulan. Namun pada saat itu petugas sipir yang membawanya tidak mengantongi izin dari kepala Rutan maupun Kakanwil Kemenkumham Sumbar.
"Boleh saja pergi berobat keluar tapi harus mengantongi izin kalau tanpa izin berarti ada yang menyalahgunakan wewenang," kata dia.
Ombudsman dalami proses keluar rutan terpidana korupsi Rp62,5 miliar
11 Juli 2018 18:46 WIB
Ombudsman RI (ANTARANews.com)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: