Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik Badan Anggaran DPR yang telah menyetujui sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2019 yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN dengan pemerintah.

Persetujuan asumsi dasar ekonomi makro tersebut dilakukan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah, kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.

Menteri Keuangan menyambut baik asumsi makro yang menjadi hasil dari pembahasan di panitia kerja Badan Anggaran, meski hanya berupa kisaran.

"Ini merupakan pembahasan awal RAPBN 2019. Beberapa postur yang disampaikan masih konsisten dengan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal," katanya.

Ia menambahkan penetapan asumsi dasar ekonomi makro ini akan disampaikan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2018.

"Ini merupakan proses yang baik dan transparan sehingga masyarakat mengetahui APBN yang disusun pemerintah dan DPR, sebelum menjadi produk yang tertuang dalam UU APBN," kata Sri Mulyani.

Asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2019 yang disetujui antara lain pertumbuhan ekonomi 5,2 persen-5,6 persen, laju inflasi 2,5 persen-4,5 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp13.700-Rp14.000.

Khusus asumsi pertumbuhan ekonomi, fraksi Partai Gerindra memberikan catatan dan usulan sebesar 5,2 persen-5,4 persen mengingat target-target tahun sebelumnya tidak pernah tercapai.

Kemudian, tingkat bunga SPN 3 bulan 4,6 persen-5,2 persen, harga ICP minyak 60 dolar AS-70 dolar AS per barel, lifting minyak 722 ribu-805 ribu barel per hari dan lifting gas 1.210 ribu-1.300 ribu barel setara minyak per hari.

Sementara itu, postur makro fiskal 2019 adalah pendapatan negara sebesar 12,7 persen-13,5 persen dari PDB dan belanja negara 14,2 persen-15,4 persen dari PDB.

Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,8 persen-11,3 persen dari PDB, Penerimaan Negara Bukan Pajak 1,8 persen-2,1 persen dari PDB dan hibah 0,05 persen-0,07 persen.

Untuk belanja negara, belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar 9,3 persen-10,1 persen dari PDB serta transfer ke daerah dan dana desa 4,9 persen-5,3 persen dari PDB.

Selain itu, belanja Kementerian Lembaga ditetapkan sebanyak 5,0 persen-5,6 persen dari PDB dan belanja non Kementerian Lembaga 4,3 persen-4,5 persen dari PDB.

Dengan berbagai proyeksi kisaran tersebut, defisit anggaran 2019 ditetapkan sebesar 1,6 persen-1,9 persen terhadap PDB.